Anggota Komisi Hukum MUI Pusat, Irjen (Purn) Anton Tabah.

Anton Tabah: Blokir Situs Islam Jangan Karena Pesanan

[sc name="adsensepostbottom"]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan tujuan  Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memblokir 22 situs Islam. Apakah karena tuduhan penyebaran paham radikalisme atau menjelekkan Jokowi?

Anggota Komisi Hukum MUI, Irjen (Purn) Anton Tabah.
Anggota Komisi Hukum MUI Pusat, Irjen (Purn) Anton Tabah.

Anggota Komisi Hukum MUI Pusat, Irjen (Purn) Anton Tabah, mengaku kaget adanya pemblokiran 22 media Islam oleh Kemenkominfo, yang konon alasanya radikal atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Saya minta Kominfo jangan gegabah, kata Anton, dalam rilisnya yang diterima MySharing, Rabu (1/4).

Anton menegaskan, di era reformasi segala bidang termasuk hukum dan informasi media cetak, elektronik, cyber media, tidak boleh asal bredel dan blokir. “Apalagi untuk masalah yang dianggap sensitif radikal, harus dikaji secara mendalam dulu dengan bukti dan alat bukti yang terukur, jangan karena pesanan, “ tegas mantan ajudan almarhum Presiden Soeharto ini. Baca:MUI:Pemblokiran Situs Islam Harus Ada Kajian Mendalam

Kajian yang dilakukan, kata Anton, harus melibatkan pakar yang kompeten, seperti MUI, perwakilan ormas-ormas Islam, dan pakar-pakar Islam. Tidak boleh pembredelan dilakukan hanya atas laporan satu lembaga tertentu. Pemblokiran situs agama tidak bisa disamakan dengan pemblokiran situs porno. Karena situs porno dan berkonten negatif lainnya dapat terdeteksi dengan mudah dan terukur. ”Sedangkan masalah akidah sangat kompleks dan rumit,” tukas Anton.

Lebih lanjut ia menuturkan, ada kemungkinan lain dari sekedar tuduhan penyebaran paham radikalisme dan pro ISIS ( Islamic State of Iraq and Syria). “Saya baca di sebuah media online, Humas BNPT Irfan Idris mengatakan, penutupan situs media Islam itu disebabkan mereka suka menghina dan menjelek-jelekkan Jokowi. Jadi itu, sebabnya? Bukan karena pro-ISIS?,” ujar Anton.

Dengan demikian, lanjutnya, tujuan pemblokiran sudah tergeser dari surat permintaan resminya. Padahal surat resmi BNPT ke Kemenkominfo menyebutkan alasan pemblokiran karena media Islam tersebut pro-ISIS. “Lalu kenapa sekarang Irfan mengatakan karena media itu sering menjelek-jelekkan Jokowi?,” kata Anton.

Menurutnya, jika benar demikian, maka BNPT telah salah besar. Karena jika masalahnya karena media Islam tersebut menjelek-jelakan Jokowi, itu bukan merupakan ranah BNPT. Lagi pula media yang menyuguhkan fakta yang sebenarnya bukan berarti menjelek-jelekkan.

Anton pun sangat menyayangkan di era pemerintahan Jokowi, hukum menjadi semakin runyam. Padahal sudah jelas membredel media sudah dilarang oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. “Kalau pun ada media yang melanggar, pemblokiran atau pembredelan harus melalui keputusan pengadilan. Tidak boleh membredel, memblokir atau membrangus media semaunya sendiri,” pungkasnya. Baca: MUI:Pemblokiran Situs Islam Timbulkan Islamphobia.