Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh terpilih sebagai Ketua Komite Syariah World Halal Food Council (WHFC) .

Dalam pertemuan World Halal Food Council (WHFC) Meeting yang dihadiri 28 badan pangan halal dunia dari 20 negara yang berlangsung pada 15-17 Mei 2015 di Melbourne Australia.Diputuskan kepemimpinan Komite Syariah WHFC dipercayakan kepada Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorum Niam Sholeh.
Niam mengantikan incumbent, Dr. Fahd Shalah al-Aridl, dari Kementerian Kehakiman Suadi Arabia yang diusulkan oleh Halal International Association (HIA) Italia. Niam diusulkan oleh delegasi China Islamic Association (CIA), melalui ketuanya Profesor Thayyib Mukhtar Muto. “Dr Asrorum Niam Shaleh memiliki kompetensi untuk memimpin lembaga sharia di WHFC. Untuk itu, kami mengusulkan delegasi dari Indoensia,” kata Prof Muto, yang juga guru besar hukum Islam alumni Universitas Al-Azhar Kairo, dalam rilis resmi MUI yang diterima MySharing, Senin (18/5).
Dalam sambutannya, usai terpilih menjadi Ketua Komisi Syariah WHFC, Niam menyampaikan, bahwa amanah ini merupakan kepercayaan dari masyarakat dunia kepada dirinya dan juga Indonesia. Hal ini, tegasnya, sebagai wujud apresiasi dunia pada Indonesia, untuk menjadi penjuru bagi perjuangan pangan halal secara global. “Ini kebanggaan buat Indonesia, amanah bagi saya dan sekaligus tantangan. Semoga bisa menjalankan tugas dengan baik sesuai amanah,” kata Niam.
Lebih lanjut Niam menuturkan, amanah ini menjadi momentum bagi konsolidasi di dalam negeri untuk lebih memapankan kelembagaan halal pasca disyahkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) oleh DRP RI pada akhir tahun 2014 lalu. “Dunia mengakui posisi penting Indonesia, dalam isu halal dalam kebijakan global. Ini tidak lepas dari perintisan yang dilakukan oleh MUI sekian puluh tahun lalu,” tegasnya.
Usai terpilih menjadi Ketua Komisi Syariah WHFC, Niam pun langsung mempimpin Pertemuan Komite Syariah, dengan tiga agenda, yaitu status penetapan sertifikasi halal oleh lembaga non Muslim, penentuan standar kematian hewan yang disembelih, dan status hewan yang mayoritas pangan berasal dari barang najis.

