Lakun dinukum waliyaddin.Jangan umat Islam disuruh menggunakan atribut keagamaan non Muslim.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin akhirnya menjawab polemik soal atribut Natal dengan menyampaikan penjelasan lebih detail tentang fatwa haram bagi umat muslim yang mengenakan atribut yang berkaitan dengan perayaan Natal. Hal itu disampaikan karena menurutnya ada pemahaman yang keliru tentang fatwa itu, bahkan tanggapannya tidak profesional diluar kontek.
“Kami jelaskan bahwa farwa MUI Nomor: 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim adalah karena adanya situasi di masyatakat yang sudah lama terjadi. Yaitu penggunaaan atribut dan simbol keagamaan non muslim yang terjadi pada syiar keagamaan non Muslim,” kata Ma’ruf dalam konferensi pers di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (20/12).
Untuk memeriahkan syiar keagamaan itu, lanjut Ma’ruf, ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, supermarket, mal, restoran dan bahkan ada kntor pemerintah yang mengharuskan karyawannya termasuk Muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non muslim.
“Karen itu muncul pertanyaan mengenai penggunaan atribut keagamaan non Muslim. Itu yang terjadi, dan kemudian MUI melakukan kajian. Maka terbitlah fatwa ini pada 14 Desember lalu,” ujarnya
Menurut Ma’ruf, fatwa ini diterbitkan atas keresahan umat Islam, MUI menerima banyak laporan dari berbagai daerah tidak hanya dari Jakarta.
Namun, kata Ma’ruf, baru saja diterbitkan muncul berbagai tanggapan dan respon dari berbagai pihak terhadap fatwa Nomor 56 tahun tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim yang menimbulkan pemahaman yang keliru tentang fatwa tersebut.
Maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyampaikan empat poin penjelasan. Pertama, menggunakan atribut keagamaan non Muslim adalah haram. Begitu pula mengajak dan/atau memerintahkan penggunanaan atribut keagamaan non Muslim adalah haram.
Poin kedua, lanjut Ma’ruf, secara jelas fatwa tersebut ditujukan kepada umat Muslim agar menjaga akidah dan keyakinannya, serta melarang pihak manapun untuk mengajak dan/atau memerintahkan kepada umat Islam untuk menggunakan atribut keagamaan non Muslim.Karena hal itu bertentangan dengan akidah dan keyakinannya.
“Sebagaimana pemahaman yang keliru, ini melanggar kebhinnekaan. Justru fatwa ini bagian dari kebhinnekaan, umat Islam ya umat Islam, non Muslim ya non Muslim, sesuai dengan prinsip Islam “Lakun dinukum waliyadin”. Jangan umat Islam disuruh menggunakan atribut-atribut non Muslim,” tegas Ma’ruf.
Makna kebhinnekaan menurut Ma’ruf adalah kesadaran terhadap perbedaan termasuk dalam menjalankan keyakinannya.Dengan demikian faktor penting dalam prinsip kebhinnekaan adalah adanya saling menghormati dan tidak memaksakan keyakinannya tersebut kepada orang lain.
“Setiap bentuk pemaksaan keyakinan kepada orang lain adalah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia(HAM) dan konstitusi,” ujar Ma’ruf.
Sedangkan poin keempat, dijelaskan Ma’ruf, fatwa MUI mempunyai daya ikat keagamaan (ilzam syar’i) dan merupakan panduan bagi umat Islam dalam menjaga akidah dan keyakinannya, serta menjadi kaedah penuntun dan sumber inspirasi dalam pembentukan peraturan perundangan di Indonesia.
Oleh karena itu, Dewan Pertimbangan MUI mengapresiasi kepada berbagai pihak, khususnya jajaran kepolisian dan kepala daerah yang menjadikan fatwa tersebut sebagai sumber rujukan dalam menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
“Pemerintah harus memberi perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk menjalankan keyakinan dan syariat agamanya dengan benar dalam menjaga toleransi beragama. Jangan ada paksaan-paksaan,” ungkap Ma’ruf.
Caranya, kata Ma’ruf yakni pemerintah harus mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan, mengajak, dan pemaksaan karyawan Muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama, yakni penggunaan atribut keagamaan non Muslim.

