Bank Muamalat Indonesia semakin memperkuat sinergi kerjasama pembiayaan dengan Citifin Multi Finance Syariah melalui penyaluran pembiayaan sebesar Rp 50 miliar.

Dua entitas lembaga keuangan syariah tersebut secara resmi melaksanakan penandatanganan akad kerjasama pembiayaan senilai Rp 50 miliar, kemarin. Dalam siaran pers yang diterima mysharing, Senin petang (13/7), fasilitas pembiayaan tersebut merupakan penambahan dari total eksposur pembiayaan yang sebelumnya, sehingga total sinergi kerjasama pembiayaan antara Bank Muamalat dan Citifin Syariah menjadi senilai Rp125 miliar.
Bank Muamalat memberikan fasilitas penyaluran pembiayaan dengan akad Wakalah bil Ujrah (channeling) dan memiliki jangka waktu pencairan selama 36 bulan. Dana perbankan ini akan diperuntukkan sebagai modal kerja yang disalurkan ke konsumen Citifin Syariah untuk program pembiayaan kepemilikan mobil. Baca: OJK Turunkan Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Syariah
“Sebagai pionir perbankan syariah di Indonesia, kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk dapat bertransaksi secara syariah. Kerjasama ini turut menunjukkan fokus bisnis Bank Muamalat untuk menggarap pasar ritel melalui penyaluran secara selektif ke sejumlah sektor riil yang prospektif,” ujar Direktur Retail Banking Bank Muamalat Adrian A. Gunadi.
Kerjasama ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang sudah terjalin sejak 5 tahun yang lalu. Saat itu, Citifin yang dahulu bernama Tirta Laras Finance (TLF) untuk pertama kalinya mendapat pembiayaan dari BMI sebesar Rp3,5 miliar untuk modal Unit Usaha Syariah. Citifin Syariah tercatat sudah mendapat 5 kali fasilitas pembiayaan dari Bank Muamalat dengan pola Mudharabah dan Wakalah bil Ujrah. Baca: OJK Dorong Sinergi dengan Sektor Bisnis Syariah
Kerjasama tersebut terus berkembang dengan baik sehingga dukungan pembiayaan dari Bank Muamalat ke Citifin Syariah dari waktu ke waktu pun terus meningkat. Hingga saat ini Citifin Syariah telah bekerjasama dan mendapat dukungan pembiayaan dari tujuh bank, terdiri dari lima bank nasional dan dua bank Badan Pembangunan Daerah (BPD) Syariah.

