Bank Sentral Oman Kini Dilengkapi Dewan Pengawas Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Bank sentral Oman akhirnya membentuk dewan pengawas syariah (DPS) untuk mendukung perkembangan industri perbankan syariah di negara itu. Pembentukan DPS yang tersentralisasi tersebut dinilai akan semakin mempercepat proses pengembangan produk.

Sentralisasi DPS di negara-negara kawasan Teluk memang agak jarang ditemui. Sebagian besar negara-negara di Teluk memiliki DPS di bank syariah masing-masing untuk menentukan kesyariahan suatu produk. Jadi, tak ada keseragaman opini syariah untuk suatu produk di satu bank dan bank lainnya.

Sebagaimana dilansir dari Reuters, Senin (13/10), Oman adalah negara terakhir yang tergabung dalam Dewan Kerjasama Teluk yang menerapkan keuangan syariah sejak 2012 silam. Kehadiran DPS di bank sentral pun dinilai akan dapat mempercepat pengembangan produk, menekan biaya bagi bank syariah dan memfasilitasi penerbitan sukuk. Baca: Meethaq Promosikan Perbankan Islam di Oman

Bank sentral Oman menunjuk lima anggota DPS, dimana mereka akan memiliki akses langsung terhadap bank syariah yang beroperasi di sana. Ada dua bank umum syariah di Oman, yaitu Bank Nizwa dan Allizz Islamic, dan sejumlah unit usaha syariah di bank konvensional. Langkah pembentukan DPS di bank sentral ini pun mengikuti negara-negara seperti Malaysia, Pakistan, Maroko dan Nigeria.

Jejak bank sentral Oman itu rencananya juga akan diikuti oleh Uni Emirat Arab. Namun belum ada informasi mengenai kapan tepatnya regulator di Uni Emirat Arab akan merealisasikan rencana tersebut.

Industri keuangan syariah selain perbankan syariah di Oman belum terlalu berkembang. Pemerintah Oman belum pernah menerbitkan sukuk negara. Namun, rencananya pemerintah akan melakukan debut sukuk perdananya sebesar 519,5 juta dolar AS di awal tahun depan. Pasar sukuk di negara itu baru diramaikan oleh sukuk korporasi Tilal Development Co yang diterbitkan pada November 2013.