Bertempat di kediaman Dirjen Penyelenggaraan Haji Umroh (PHU) – Anggito Abimanyu, Perjanjian Kerjasama Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPS-BPIH) antara Kementerian Agama (Kemenag) yang diwakili oleh Dirjen PHU Anggito Abimanyu dengan para Direksi dari beberapa BPS-BPIH, resmi ditandatangani pada 24 Desember 2013 lalu. BPS-BPIH adalah bank syariah dan bank umum nasional yang mempunyai layanan syariah, yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri Agama Republik Indonesia pada 29 November 2013.
Perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji, yang selanjutnya akan menjadi pedoman baik bagi Kemenag maupun BPS-BPIH dalam menatalaksanakan pengelolaan dana haji, serta mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar mendapatkan nilai manfaat optimal bagi jemaah.

Dalam pernyataannya, Anggito Abimanyu memaparkan, ketentuan mengenai akad wakalah dimana pihak BPS menyiapkan formulir akad wakalah untuk diisi dan ditandatangani oleh jemaah haji setelah melakukan setoran awal. Akad wakalah berisi kuasa dari jemaah haji kepada Kementrian Agama untuk menggunakan dana setoran awal dan setoran lunas dalam penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah.
Lebih lanjut Anggito, terkait dengan skema penjaminan LPS, BPS-BPIH menyampaikan secara regular laporan penjaminan setoran awal yang memuat nama dan nomor porsi jemaah haji yang merupakan beneficial owner dari rekening giro dan deposito setoran awal atas nama Menteri Agama cq Dirjen Haji qq calon jemaah haji.
“Untuk mengoptimalkan pengelolaan nilai manfaat dana, dilakukan pemindahan setoran awal dari giro ke berbagai instrument keuangan syariah secara otomatis dengan mengacu kepada rencana tahunan atau rencana jangka panjang pengelolaan dana haji,” jelas Anggito.
Ditambahkan Anggito, sebagai bentuk dukungan atas program unggulan Kemenag, BPS-BPIH akan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Program Unggulan Haji Kementrian Agama yang meliputi program-program yang bermanfaat bagi jemaah haji pada khususnya, dan masyarakat luas pada umumnya.
“Program-program unggulan tersebut antara lain; penyediaan perlengkapan ibadah haji/suvenir berupa mukena dan ihram, kesempatan magang kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI), pemberian beasiswa, bantuan operasional dan dukungan pembangunan infrastruktur fasilitas pendidikan berupa perpustakaan, alat peraga pembinaan keislaman kepada pesantren dan madrasah, serta dukungan bagi guru-guru madrasah,” papar Anggito. Selain itu, lanjut Anggito, untuk pemberdayaan ekonomi ummat, BPS-BPIH juga akan memberikan bantuan/pendanaan kemitraan kepada sejumlah pengusaha muslim bidang UMKM yang menjadi prioritas Kementrian Agama seperti produk halal.
Selanjutnya, Anggito menjelaskan, jangka waktu pelaksanaan kerjasama BPS-BPIH berlaku selama 4 tahun terhitung 2 Januari 2014 dan batas akhir pengalihan dana haji ke Bank Syariah adalah bulan Mei 2014.
“Pengenalan dan penerapan berbagai kebijakan diatas, dimaksudkan untuk lebih memberikan kepastian keamanan dan transparansi dalam pengelolaan dana haji, baik bagi jemaah haji, Kementrian Agama dan BPS-BPIH,” demikian pungkas Anggito Abimanyu.

