“Bank Umum Syariah Hasil Konversi Maupun Spin Off Diprediksi Booming”

Pada tahun 2017 hingga beberapa tahun mendatang, diprediksi minat stakeholder untuk mendirikan BUS hasil konversi maupun hasil pemisahan (spin-off) UUS cukup tinggi. Hal itu tercermin dari beberapa permohonan yang sudah masuk pada awal tahun 2017 dan penjajakan yang dilakukan oleh beberapa BUK milik daerah maupun swasta.

Prediksi di atas tertuang dalam Laporan Perkembangan Perbankan dan Keuangan Syariah 2016 Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan materi Siaran Pers OJK tertanggal 31 Juli 2017.

Perkembangan ini adalah positif, mengingat ini sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yaitu Pasal Peralihan – pasal 68, ayat (1): “Dalam hal BUK memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset bank induknya atau 15 tahun sejak berdirinya UU ini, maka BUK dimaksud wajib melakukan pemisahan UUS tersebut menjadi BUS”.

Bagi Bank Umum Konvensional (BUK) milik daerah, jalan untuk melakukan konversi menjadi BUS relatif lebih efisien dan realistis jika dibandingkan dengan harus melakukan pemisahan. Hal itu dikarenakan pemisahan UUS secara otomatis akan mengurangi aset bank dan membutuhkan setoran permodalan yang memadai, jika akan mendirikan bank baru yang mampu bersaing di pasar perbankan yang semakin kompetitif.

Disamping itu dengan adanya dua bank kembar milik daerah, maka akan memunculkan tantangan operasional tersendiri, baik bagi BUK existing maupun BUS baru yang akan didirikan.

Karena itu, pilihan PT Bank Aceh untuk konversi menjadi PT Bank Aceh Syariah merupakan pilihan terbaik dan efisien serta mengakomodasi dengan tepat preferensi nasabah dan stakeholder di daerah.

Tren konversi BUK milik daerah menjadi BUS, dan spin-off UUS menjadi BUS baru dalam beberapa tahun yang akan datang hingga tahun 2023, diprediksi akan meningkatkan pangsa pasar industri perbankan syariah secara signifikan,
yang berasal dari kombinasi pertumbuhan organik maupun anorganik.