Dana penjaminan syariah untuk pembiayaan UKM yang belum dimanfaatkan mencapai Rp 112 Miliar.

Dikatakan, pembiayaan syariah banyak ke usaha kecil dan menengah (UKM), data otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga Agustus 2014 dari perbankan syariah saja terdapat Rp 112.510 Miliar pembiayaan syariah ke sektor UKM. Dari jumlah tersebut, menurut data OJK per Juni 2014, baru Rp 40,455,57 yang telah memiliki penjaminan syariah dari tiga entitas bisnis yang memberikan penjaminan syariah, Askrindo Syariah, Jamkrindo Syariah, dan Asuransi Takaful. Sedangkan, tiga penjaminan syariah yang ada sanggup menjamin pembiayaan UKM hingga Rp 178.457,35 Miliar. Artinya, ada gap Rp 112.510,00 dana penjaminan yang belum tersalurkan.
Hal ini diutarakan Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK, Moch. Muchlasin pada seminar Indonesia Islamic Economic Forum yang digelar oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di Jakarta (21/11). “Belum seluruh pembiayaan UMKM syariah dicover oleh penjaminan syariah, padahal dengan kapasitas yang cukup besar, Penjaminan Syariah dapat menjadi salah satu solusi bagi UKM dalam
mendapatkan pendanan”, kata Muchlasin. Di lain pihak, perbankan syariah juga dapat meningkatkan mitigasi risiko penyaluran pembiayaannya.
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Melonjak 11 Kali Lipat
- Bank Mega Syariah Ekspansi Pembiayaan Emas, Dorong Akses Investasi Emas via Flexi Gold
Meski UKM tidak berada di bawah pengawasannya, OJK menyoroti peluang perkembangan jumlah UKM di Indonesia. Perkembangan ini menjadi peluang dan tantangan tersendiri bagi industri penjaminan syariah di Indonesia. Mengutip data dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), selama 2010 hingga 2012, UKM di Indonesia menyumbang terhadap Produk Domestik Bruto tak kurang dari 50%, sebesar 57,12% (2010), 57,94% (2011), dan 59,08% (2012).
Jumlahnya sendiri terus meningkat, jika pada 2010 terdapat 53.823.569 UKM, pada 2011 menjadi 55.206.444, dan 2012 menjadi 56.534.592.
Sedangkan pembiayaan bank syariah, dari 197 bank syariah yang ada, mencapai Rp 112.510 Miliar dengan non performing financing (NPF) mencapai 4.018 pada Agustus 2014. Dibandingkan bank konvensional, pembiayaan bank syariah kepada UKM sendiri memang baru mengomposisi sekitar 16%. “Artinya, ini peluang bagi bank syariah untuk meningkatkan pembiayaannya ke UKM”. Kata Muchlasin.
Bank syariah dapat bekerjasama dengan perusahaan penjaminan syariah untuk meluaskan pembiayaan UKM-nya. Bagi perusahaan penjaminan syariah, Muchlasin melihat peluang perluasan usaha dapat dilakukan dengan menerbitkan Surety Bond dan Kontrak Bank Garansi. Selain itu, “Dalam rangka mitigasi risiko bagi perusahaan pembiayaan, skema pembiayaan dapat dipadukan dengan mekanisme penjaminan kredit sebagai upaya meminimalisir terjadinya risiko gagal bayar konsumen pembiayaan”, kata Muchlasin.
Sementara menurut Direktur Bank Muamalat Indonesia (BMI), Hendrianto, bank syariah hingga kini memang belum dapat memaksimalkan potensi pembiayaan UKM dengan penjaminan syariah. “Bank syariah belum sepenuhnya dapat bekerjasama dan menggunakan produk penjaminan pembiayaan, antara lain disebabkan belum tersedianya skema yang sesuai dengan syariah”, kata Hendrianto.
Alhasil, yang ada saat ini, program penjaminan lebih banyak untuk kredit dan simpanan umum saja. “Instrumen ‘penjaminan’ lainnya relatif tertinggal khususnya untuk Bank Syariah”, kata Hendrianto.
[su_box title=”Apa itu Penjaminan Syariah?” style=”soft” radius=”5″]
- Penjaminan Syariah yaitu kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamian berdasarkan Prinsip Syariah.
- Perusahaan Penjaminan Syariah yaitu badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan berdasarkan prinsip syariah.
- Pihak-pihak dalam penjaminan:
- Penjamin (Kafiil) yaitu Perusahaan Penjaminan Syariah.
- Penerima Jaminan (Makfuul Lahu) yaitu Bank/Lembaga Keuangan Non Bank
- Terjamin (Makfuul ‘Anhu) yaitu nasabah Bank/Lembaga Keuangan Non Bank
[/su_box]

