Membayar zakat secara peorangan berpotensi menghilangkan padahal zakat dan keikhlasan pemberi zakat.

“Kita harus menyadarkan muzaqi (pemberi zakat) agar membayar zakat kepada Baznas atau minimal ke lembaga amil zakat resmi, jangan sendiri-sendiri,” kata Kiagus di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, menyalurakan zakat secara perorangan berpotensi menghilangkan padahal zakat dan juga mempengaruhi keikhlasan pemberi zakat. Karena pemberi zakat dan penerima zakat yang saling mengenal bisa berdampak negatif bagi kedua belah pihak di kemudian hari.
“Misalkan, saya mustahik. Saya diberikan zakat sebesar Rp 2 juta oleh tetangga atau teman saya. Lalu saya sangat berterima kasih sama kamu. Nantinya ketika bertemu dia dan saya bisa langsung cium tangan karena dulu diberikan zakat besar. Itu syirik kecil namanya,” papar Kiagus.
Sementara lanjut dia, kemungkinan negatif yang dilakukan pemberi zakat adalah mengungkit-ungkit zakat yang diberikan kepada mustahik. Kedua hal tersebut dinilai dapat menghilangkan pahada zakat. Sedangkan apabila muzaqi membayar zakatnya melalui lembaga resmi akan memutus hubungan pemberi dan penerima zakat sehingga kemungkinan kehilangan pahala menjadi tidak ada. “Boleh saja membayar zakat secara langsung, tapi lebih baik disalurkan melalui lembaga amil zakat,” ujarnya.
Kiagus menjelaskan, dari data Baznas penerima zakat nasional baru 1,2 persen dari potensi sebesar Rp 217 triliun. Hal tersebut dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar zakat melalui lembaga resmi dan juga ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat.
Direktur Umum Baznas Kiagus M Tohir menyebutkan, total penerimaan zakat oleh Baznas Pusat periode Januari-Mei 2016 mencapai Rp 32,5 miliar. Dari total zakat tersebut sudah disalurkan sebesar Rp 22 miliar.

