Tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Foto: indonesianindustry.com

Bebas Visa TKA,ICMI Sarankan Pemerintah Evaluasi Kebijakan

[sc name="adsensepostbottom"]

Hak pekerjaan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Kecuali dalam hal yang tidak bisa tidak, harus dikerjakan oleh orang lain.

Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie mengatakan, isu serbuan Tenaka Kerja Asing (TKA) ilegal China telah menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat. ”Bukan masalah jumlah, tapi persepsi. Termasuk kebijakan soal visa, dan lainnya. Kami sarankan pemerintah harus evaluasi regulasi kebijakan bebas visa bagi TKA,” ujar Jimly pada acara ” Catatan Kritis ICMI Tahun 2016”, di kantor ICMI, Menteng, Jakarta, Selasa (3/1).

Jimly menegaskan, bahwa hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak telah diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, hak tersebut seharusnya tidak diberikan kepada warga negara lain.

”Hak pekerjaan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Kecuali dalam hal-hal yang tidak bisa tidak, harus dikerjakan oleh orang lain,” jelas  mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Menurut Jimly, keberadaan TKA hampir ada di semua negara, hanya permasalahannya adalah soal peruntukan dan jumlah.  Jimly pun menyarankan agar pemerintah Indonesia mengevaluasi jangan sampai timbul salah paham seperti sekarang ini, yakni banjirnya tenaga kerja China di Indonesia.