Hak-hak dasar Al Khaththath sebagai warga negara jangan dikurangi dan dihalangi.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) bersama sejumlah ulama dan ormas Islam menyatakan sikap terkait penahanan Pimpinan Aksi 313 yaitu Sekertaris Jenderal Forum Umat Islam (Sekjen FUI) KH. Muhammad Al Khaththath.
GNPF MUI meminta agar Al Khaththath dan empat orang lainnya yaitu Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Ardy yang ditahan dengan tuduhan pemufakatan jahat atau makar agar dibebaskan.
“Kami 40 ormas Islam yang tergabung dalam GNPF MUI mengeluarkan pernyataan sikap atas penahanan dan penangkapan Al Khaththath,” tegas Pimpinan Perguruan As Syafiiyah KH Abdul Rasyid Abdullah Syafiie saat membacakan pernyataan sikap tersebut.
Ditegaskan Abdul Rasyid, bahwa salah satu berdirinya NKRI adalah menjadikan negara ini negara hukum yang berkeadilan. Hukum harus menjadi panglima bukan kekuasaan sebagai panglimanya. Hukum ditegakkan secara adil dan bukan hanya untuk kelompok tertentu saja, atau hanya terhadap umat Islam atau tokoh Islam saja, dan bukan digunakan untuk melemahkan atau mencari-cari kesalahan umat Islam semata.
“Kasus penangkapan KH Muhammad al Khaththath sebagai pimpinan Aksi 313 dengan tuduhan makar adalah bentuk penggunaan hukum yang sama sekali tidak berkeadilan, tuduhan ini jelas mengada-ada dan bentuk penzaliman terhadap ulama,” ujar Pimpinan Perguruan As Syafiiyah KH Abdul Rasyid Abdullah Syafiie saat konferensi pers di AQL Islamic Center, Jakarta, Senin (3/4).
Abdul Rasyid mengatakan, Aksi 313 merupakan hak negara yang dijamin konstitusi, Aksi 313 bukan upaya untuk melakukan makar dan tidak terkait dengan pelanggaran undang-undang apapun. Aksi 313 justru untuk meminta pemerintah menegakkan hukum terkait kasus penistaan agama.
”Aksi 313 untuk meminta agar pejabat publik patuh dan terikat pada hukum bukan diatas hukum, dan Aksi 313 untuk meminta agar terdakwa tidak boleh menjabat karena tidak dibenarkan oleh undang-undang tentang pemerintahan daerah,” ungkap Abdul Rasyid.
Oleh karena itu, kata Abdul Rasyid, para ulama, habib dan pimpinan ormas Islam meminta agar Muhammad Al Khaththath beserta empat tahanan lainnya segera dibebaskan dari tahanan.
”Kemudian dasa, hak-hak r KH Muhammad Al Khaththath dan lainnya sebagai warga negara tidak dikurangi atau dihalangi seperti hak ibadah, hak dikunjungi keluarga dan hak mendapatkan konsultasi hukum,” papar Abdul Rasyid. .
Konferensi pers ini dihadiri Ketua Tim Advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera, Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam, dan Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan.

