ekonomi wakaf

Bedanya Bank Syariah dengan Bank Wakaf

[sc name="adsensepostbottom"]

Pemegang saham bank wakaf adalah ormas Islam.

Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) menjadi salah satu organisasi yang menginisiasi terbentuknya bank syariah pertama di Indonesia, yaitu Bank Muamalat Indonesia. Kini organisasi tersebut berencana mendirikan bank wakaf ventura yang ditargetkan beroperasi mulai pertengahan 2017.

Wakil Bendahara Umum ICMI Suhaji Lestiadi menuturkan, ada sejumlah perbedaan antara bank wakaf ventura dengan bank syariah. “Bank Muamalat adalah bank syariah dimana dia sebagaimana bank lain punya operasional sama yaitu menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk masyarakat dengan sistem bagi hasil,” jelasnya.

Pemegang saham Bank Muamalat juga terdapat individu-individu. Pemegang saham ini berhak mendapat dividen dan jika rapat umum pemegang saham berlangsung, mereka mempunyai hak suara untuk ikut menentukan kepengurusan dan arah manajemen.

Berbeda halnya dengan di bank wakaf, yang pemegang sahamnya bukan individu tapi adalah ormas mulai dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, ICMI, Majelis Ulama Indonesia, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan lainnya. “Nanti akan kami ajak dan inventarisir ormas yang mau ikut,” tukas Suhaji.

Ia menjelaskan, para ormas ini nanti akan menyetorkan saham ke bank wakaf. Namun sumber dana ormas ini bukan dari dana organisasi mereka, tapi dari wakaf yang nanti dikumpulkan. “Ormas menerima dana wakaf dari wakif jadi pemegang saham bank wakaf ini bertindak sebagai nazhir pengelola dana wakaf,” papar Suhaji.

Karena saham berasal dari dana wakaf, lanjut Suhaji, maka ormas ini tidak menerima dividen secara langsung. “Tapi karena ini pengelolaan dana wakaf maka manfaatnya disalurkan ke penerima manfaat yaitu para anggota ormas. Dividen larinya ke masyarakat bukan organisasinya. Jadi ada unsur pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Hal lainnya yang membedakan dengan bank syariah adalah terkait hak suara (voting right) dalam menentukan kepengurusan. Ia mengungkapkan, nantinya akan dibuat pemegang saham pengendali yang menentukan kepengurusan. “Kami ingin bank wakaf dikelola secara profesional dengan menggunakan tata kelola yang baik, karena itu dalam pemilihan direksi dan komisaris akan menggunakan seleksi yang umum berlaku di dunia korporasi yang sifatnya profesional,” ujar Suhaji.

Rencananya akan ada 2-3 pemegang saham pengendali bank wakaf yaitu BWI, BAznas dan Badan Pengelola Keuangan Haji. “Minimal dengan tiga pemegang saham pengendali yang adalah unsur pemerintah, maka pemilihan manajemen bank wakaf betul-betul menggambarkan pengelolaan usaha yang profesional,” tandasnya.