Pengelolaan dana haji di negara jiran menggunakan lembaga bernama Tabung Haji. Seperti apa pengelolaan dana haji di sana?
Pada 1950 akademisi Malaysia Ungku Abdul Azis menemukan bahwa umat muslim Malaysia menyimpan uang perjalanannya ke Mekkah di bawah bantal. Ia pun mengusulkan sejumlah rekomendasi yang menekankan pada perlunya ketersediaan sebuah lembaga, dimana calon jamaah bisa menempatkan dananya untuk diinvestasikan dan mendapat dividen, sehingga bisa membantu efisiensi biaya calon jemaah.
Lembaga Tabung Haji pun akhirnya dibentuk pada 1963. Regulasi terkait lembaga tersebut termaktub dalam Tabung Haji Act 1969, yang didalamnya juga terdapat aturan mengenai pengelolaan investasi. Di masa awalnya Tabung Haji tidak diperbolehkan berinvestasi di sekuritas maupun properti di luar Malaysia tanpa persetujuan pemerintah. Namun setelah parlemen mengesahkan New Tabung Haji Act 535 pada tahun 1995, pengelolaan dana didorong untuk berinvestasi baik di wilayah Malaysia maupun di luar negeri.
Dengan peraturan baru itu Tabung Haji bisa memperluas penempatan investasi demi memaksimalkan return bagi calon jamaah. Penempatan investasi Tabung Haji pun ditetapkan harus sesuai syariah dan dapat memberikan keuntungan yang kompetitif, stabil dan berkelanjutan. Baca: Investasi Haji, Meringankan Beban, Mewujudkan Niat
Dalam lembaga Tabung Haji pengelolaan dana haji tidak hanya diserahkan kepada dewan direksi semata. Tabung Haji memiliki panel investasi yang terdiri dari ahli keuangan yang profesional, yang bertugas menentukan alokasi investasi dana haji ke sejumlah sektor yang telah ditetapkan. Baca: Investasi Dana Haji Harus Berprinsip Syariah
Investasi yang dilakukan Tabung Haji pun tersebar di berbagai sektor seperti perkebunan, pasar modal, keuangan syariah, properti, hotel, makanan halal, travel, minyak dan gas, teknologi informasi, hingga marine support. Tabung Haji juga mengembangkan investasinya dengan membentuk sejumlah anak usaha seperti Bank Islam, TH Properties, TH Technologies Sdn Bhd, TH Plantation, TH Global Services, Theta Edge, BIMB Holdings, dan Syarikat Takaful Malaysia.
Pengelolaan investasinya juga berkolaborasi dengan pendayagunaan aset wakaf. Melalui anak usahanya TH Technologies menangani pembangunan kompleks bisnis berlantai 34 di Kuala Lumpur yang dibangun di atas tanah wakaf senilai 50,3 juta dolar AS.