Berantas Korupsi Dengan Sistem, Bukan Inpres

[sc name="adsensepostbottom"]

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyusun draf Instruksi Presiden (Inpres) 2015 untuk pemberantasan korupsi yang berpotensi memangkas kewenangan KPK.

korupsi3Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Refly Harun, menilai Intruksi Presiden (Inpres) 2015 tentang pemberantasan korupsi tidak berkaitan dengan KPK. Namun, Inpres menjadi hal yang sia-sia dilakukan pemerintah karena sudah banyak Undang-undang pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia.

Menurutnya, semua orang tahu bahwa Inpres itu Instruksi Presiden, bukan peraturan dan lingkupnya eksekutif saja. Sedangkan KPK adalah lembaga independent. “Ya tidak bisa, jangan kan Inpres, Perpes saja tidak bisa membatasi kewenangan KPK, karena Inpres adalah hukum eksekutif. KPK kan dasarnya undang-undang, bukan inpres,” kata Refly kepada MySharing, di Jakarta, Jumat (6/3).

Lebih lanjut ia menjelaskan, Inpres adalah kebijakan presiden yang sifatnya di bawah Undang-undang. Sebagai lembaga yang tidak berada dibawah presiden, Inpres itu tentu tidak berlaku bagi lembaga hukum yaitu KPK. Jika Inpres ini diterbitkan, KPK bisa terus berjalan sebagaimana fungsi dan tujuannya.

Inpres yang akan terbitkan pekan depan ini, wacananya akan memfokuskan pencegahan korupsi ke seluruh kementerian dan lembaga negara. Lalu pertanyaannya kenapa banyak pencegahan? Refly menegaskan, sudah pasti banyak pencegahan, karena eksekutif itu bukan penegak hukum. Kalau penegak hukum baru bicara penindakan. Penegak hukumnya tentu ada polisi dan jaksa.

Namun demikian, tegas Refly, kebijakan apa pun di negara ini tidak akan pernah efektif, kalau tidak ada komitmen bersama untuk melaksanakannya dan harus dilakukan dengan sistem. Karena tidak hanya seorang kuat sekalipun tidak bisa menyelesaikan itu, apalagi yang namanya korupsi.”Bayangkan KPK yang sudah semikian kuat saja, dalam beberapa hari saja mudah sekali dilemahkan. Nah, itu menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi apapun itu harus dilakukan dengan sistem,” pungkasnya.