BI 7-day Repo Rate Jadi Suku Bunga Acuan Baru

[sc name="adsensepostbottom"]

Perubahan suku bunga kebijakan ini berlaku efektif mulai 19 Agustus 2016.

bi-300x150-1Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W. Martowardojo menyampaikan, kebijakan moneter baru, yaitu dengan mereformulasi suku bunga kebijakan, dari BI Rate menjadi BI 7-day (Reverse) Repo Rate. “Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter,” katanya, Jumat (15/4).

Ia menegaskan penguatan operasi moneter tersebut tidak mengubah sikap (stance) kebijakan moneter yang sedang diterapkan. Perubahan suku bunga kebijakan ini berlaku efektif sejak 19 Agustus 2016, dan dalam masa transisi sampai dengan sebelum 19 Agustus 2016, BI akan tetap menggunakan BI Rate sebagai suku bunga kebijakan.

Dalam periode yang sama, BI akan mulai mengumumkan BI 7-day Repo Rate sebagai bagian dari suku bunga operasi moneter (term structure). Pada saat implementasi, lanjut Agus, BI akan menjaga koridor suku bunga yang simetris dan lebih sempit, yaitu batas bawah koridor (deposit facility rate/DF rate) dan batas atas koridor (lending facility rate/LF rate) berada masing-masing 75 bps di bawah dan di atas BI 7-day (Reverse) Repo Rate.

Ia memaparkan penguatan kerangka operasi moneter tersebut pun memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memperkuat sinyal kebijakan moneter dengan suku bunga (Reverse) Repo Rate 7 hari sebagai acuan utama di pasar keuangan. Kedua, memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter melalui pengaruhnya pada pergerakan suku bunga pasar uang dan suku bunga perbankan. Ketiga, mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya transaksi dan pembentukan struktur suku bunga di pasar uang antarbank (PUAB) untuk tenor 3 bulan hingga 12 bulan.

Sejalan dengan penguatan kerangka operasi moneter tersebut, BI akan mempercepat pelaksanaan program pendalaman pasar keuangan. Langkah-langkah yang ditempuh antara lain mencakup: (i) memperkuat peran suku bunga Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) bagi terbentuknya struktur suku bunga di pasar uang untuk tenor dari overnight sampai dengan 12 bulan; (ii) mempercepat transaksi Repo dengan mendorong bank-bank berpartisipasi ke dalam General Master Repo Agreement (GMRA); (iii) mengurangi segmentasi dan meningkatkan kapasitas transaksi pasar dengan mendorong perbankan untuk lebih membuka akses counterparty.

Penguatan operasi moneter ini telah melalui kajian yang lama dan mendalam serta sejalan dengan praktik terbaik (best practice) di berbagai bank sentral di dunia. Langkah penguatan kerangka operasi moneter juga pernah dilakukan oleh bank sentral Thailand, Malaysia, Selandia Baru, Korea Selatan dan Filipina.