BI Imbau Masyarakat Berhati-Hati Saat Transaksi Non-Tunai

[sc name="adsensepostbottom"]

BI mengimbau masyarakat terus menjaga kehati-hatian dalam transaksi non-tunai. Saat ini, fasilitas transaksi nontunai terus diperluas hingga mencakup berbagai aktivitas transaksi. Seiring itu, kewaspadaan terhadap kejahatan sistem pembayaran perlu semakin ditingkatkan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI – Tirta Segara dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pekan lalu mengungkapkan, masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak penerbit kartu serta kepolisian sebagai pihak penegak hukum, apabila mencurigai adanya penipuan atau kejahatan melalui transaksi nontunai.

“Dalam menggunakan transaksi non-tunai, masyarakat harus menjaga kartu non-tunai dengan baik dan aman. Serta gunakan hanya untuk melakukan transaksi pembayaran. Bukti pembayarannya disimpan, dan lakukan pengecekan berkala,” jelas Tirta Segara.

Beberapa kasus kejahatan sistem pembayaran yang mungkin terjadi antara lain berupa skimming, phishing dan malware. Skimming adalah tindakan mencuri data nasabah dengan memasang alat perekam data, umumnya dilakukan pada mesin Electronic Data Capture (EDC) dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Phishing adalah tindakan ilegal untuk memperoleh informasi sensitif seperti user id dan password, detil kartu kredit, dan lain-lain. Sementara malware merupakan software atau kode yang diciptakan seseorang dengan tujuan jahat.

Agar transaksi sistem pembayaran dapat berjalan dengan aman, masyarakat diharapkan untuk berhati-hati sebelum melakukan transaksi melalui berbagai jalur transaksi seperti internet banking, mobile banking, sms banking, transaksi melalui ATM dan EDC. Nasabah juga diharapkan untuk senantiasa menjaga perangkat yang digunakan dengan tidak membuka situs-situs yang tidak aman, serta senantiasa melakukan pengkinian anti virus.

“Jangan bertransaksi menggunakan jaringan publik yang disalahgunakan, dan jangan unduh data dari sumber yang tidak dipercaya,” saran Tirta Segara lagi.

Tirta menambahkan, pengguna transaksi non-tunai juga diminta untuk menjaga kerahasiaan PIN, nama pengguna (username) dan sandi rahasia (password).

“Masyarakat juga perlu waspada modus penipuan dengan modus kenaikan batas saldo, hadiah dan diskon,” lanjutnya.

Selain itu, masyarakat diharapkan juga untuk dapat memilah informasi yang beredar mengenai penipuan atau kejahatan sistem pembayaran. Untuk menjamin sistem terselenggaranya sistem pembayaran yang aman, otoritas dan penyelenggara sistem pembayaran senantiasa meningkatkan pengamanan sistem pembayaran terus dilakukan. Seluruh pihak juga terus berkoordinasi dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan sistem pembayaran.

Apabila masyarakat mencurigai adanya penipuan atau kejahatan nontunai, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak penerbit kartu serta kepolisian sebagai pihak penegak hukum. Klarifikasi atas pemberitaan/informasi yang beredar juga dapat dilakukan dengan menghubungi pihak penerbit kartu terkait.

Kemudian apabila masyarakat kehilangan kartu, maka diminta untuk segera menghubungi pusat kontak (call center) dan lakukan pemblokiran kartu non-tunai.