Pemerintah Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 5 persen. Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2018.
PPN itu diterapkan terhadap sejumlah barang, seperti makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, tagihan telepon, air dan listrik, serta pemesanan hotel.
Sehingga biaya perjalanan haji dan umrah dipastikan akan mengalami peningkatan pada tahun 2018. Kenaikan ini disebabkan langkah Kerajaan Arab Saudi memungut pajak 5 persen dari penduduknya terhadap sebagian besar barang dan jasa.
Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin,langkah Arab Saudi atas penerapan PPN tersebut akan berdampak pada biaya haji dan umrah.Sebab, pajak berlaku bagi hampir seluruh kebutuhan di Arab Saudi, seperti makanan, minuman, dan pelayanan.Karenanya, sudah bisa diperkirakan, Jadi seluruh pengeluaran, seluruh bentuk pelayanan itu tentu akan mengalami penyesuaian kenaikan karena adanya 5 persen itu,” kata Lukman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (03/01/2018).
Kendati demikian, Lukman mengatakan masih menghitung besaran kenaikan tersebut dan masih harus berdiskusi dengan Komisi VIII DPR untuk menyepakati besaran biaya.
“Kami sedang mendalami seluruh komponen biaya perjalanan ibadah haji 2018 yang sebentar lagi akan kami sampaikan ke Komisi VIII DPR untuk dibahas bersama besok. Kalau pajaknya 5 persen, ya kami harap kenaikannya tidak terlalu jauh dari itu,” ucap Lukman.
Dia menjamin besaran kenaikan masih diambang batas rasional. “Jangan sampai kenaikannya itu pada akhirnya memberatkan para jemaah kita,” ujar Lukman.
Menteri Agama Lukman Hakim mengaku baru mengetahui kebijakan ini dua minggu lalu. Saat itu, ia mendapat kepastian setelah bertemu Menteri Urusan Haji Arab Saudi dalam acara penandatanganan nota kesepahaman penyelenggaraan haji 1439H/2018M.

