Biaya ibadah haji untuk jemaah haji regular Indonesia tahun ini mengalami penurunan. Pemerintah telah menetapkannya besaran rata-rata BPIH tahun ini sebesar Rp 34.641.304 atau 2.585 dollar Amerika Serikat.

“Berdasarkan Kepres, besaran rata-rata BPIH adalah Rp 34.641.304,00 atau setara USD 2.585, dengan asumsi nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Rp 13.400,00,” demikian dijelaskan Menteri Agama – Lukman Hakim Syaifuddin pada momen konferensi pers Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sore ini (17/05/2016) di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta.
Menurut Lukman, dibandingkan tahun 2015 lalu, BPIH tahun 2016 ini mengalami penurunan yang cukup signifikan.
- “Hijrah Lebih Bermakna” Refleksi Perjalanan Panjang 34 Tahun Bank Muamalat
- Fauzi Arfan Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum AASI 2026–2029
- Milad ke-34, Bank Muamalat Perkuat Sinergi Filantropi: Renovasi Masjid-Musala di Wilayah Bencana Sumatera
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
“Jika dibanding dengan tahun kemarin, rata-rata BPIH mengalami penurunan USD 132. Tahun kemarin BIPH kita sebesar USD 2.717,” ujar Lukman.
Dijelaskan oleh Lukman, penurunan biaya haji ini adalah hasil maksimal dari pembahasan antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI yang telah dilakukan secara intensif.
Ditambahkan Lukman, setelah terbitnya Kepres No 21 Tahun 2016 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1437 H/ 2016 M pada Jumat (13/05/2016) lalu yang ditandatangani Presiden Jokowi, maka para calon jamaah haji sudah bisa melakukan pelunasan biaya haji Tahap I dimulai pada 19 Mei 2016.
[bctt tweet=”Besaran rata-rata BPIH adalah Rp 34.641.304,00 atau setara USD 2.585″ username=”my_sharing”]
“Pelunasan biaya Haji Tahap I bisa dilakukan pada 19 Mei hingga 10 Juni 2016. Sedang pelunasan Tahap II, dimulai pada 20 s.d. 30 Juni 2016,” demikian Lukman Hakim Syaifuddin – Menteri Agama R.I.

