Perkembangan perbankan syariah Indonesia yang lamban dinilai karena ladang bisnisnya selalu dibatasi oleh induknya yakni perbankan konvensional.

Ia mencontohkan, kredit misalnya, diatur hanya bergerak di kredit konsumer dan ritel saja. Sedangkan kalau korporat biarlah orangtua (perbankan konvensional) saja yang bermain.
Menurutnya, keterbatasan penyaluran kredit di dua sektor itu, disebabkan karena keterbatasan dana yang dimiliki perbankan syariah. Padahal, bank konvensional sebagai induk usaha, bisa saja menyuntikkan dana ke bank syariah. Disamping itu, keterbatasan perbankan syariah juga berada pada sumber daya manusia (SDM).
- KNEKS dan Atsiri Research Center Universitas Syiah Kuala bekerja sama Mengembangkan Hilirisasi Bahan Baku Halal berbasis Minyak Nilam
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Jumlah Transaksi Top Up Kartu Uang Elektronik Hingga 180,52%
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
Sehingga, tegasnya, mau tidak mau harus diakui, kualitas kredit perbankan syariah nomor dua. Dengan begitu, ada sedikit saja goncangan, NPL perbankan syariah juga naik. “Orangtua kita tidak terbuka dengan semua bisnis. Selain itu, kita juga sering berjuang sendiri hanya sesama perbankan syariah. Itu juga menghambat,” pungkasnya.

