Bisnis fintech sekarang ini gaungnya mulai terdengar di tanah air. Agar bisnis fintech ini bisa lebih optimal manfaatnya bagi perekonomian bangsa ini, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merasa perlu untuk melakukan regulasi lebih lanjut bagi bisnis ini.

Dalam sebuah seminar keuangan di Jakarta, pekan lalu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Muliaman D. Hadad menegaskan, bahwa perlu adanya pengaturan atau regulasi lebih lanjut terkait bisnis fintech di Indonesia.
“Regulasi tersebut mencakup pada teknologi, keamanan operasional, sumber daya manusia, serta pengelolaan dan manajemen risiko,” jelas Muliaman.
Ditambahkan Muliaman, guna memperkuat landasan operasional bisnis fintech company di Indonesia, serta menjamin perlindungan terhadap konsumen, OJK merasa perlu adanya mekanisme perizinan bagi fintech company yang akan memberikan layanan jasa keuangan kepada masyarakat.
“Mengingat sifat aktivitas fintech yang lintas sektoral, maka diperlukan kerjasama dan koordinasi yang erat antar otoritas yang terkait seperti OJK, BI, Kementerian Kominfo, Perdagangan, Perindustrian, dan regulator lain yang terkait, dalam mengatur dan mengawasi aktifitas fintech, sehingga keberadaan fintech mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan perekonomian,” demikian papar Muliaman.
[bctt tweet=”OJK: Fintech harus bermanfaat optimal bagi masyarakat” username=”my_sharing”]

