BMT Harus Berbadan Hukum

[sc name="adsensepostbottom"]

Kementerian Koperasi dan UKM mendesak Baitul Mal Wat Tamwil menetapkan badan hukum sebagai koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro (LMK).

bmtAsisten Deputi Program Pendanaan Kemenkop dan UKM, Tamin Saefudin, mengatakan, pihaknya masih kesulitan menemukan BMT sebagai koperasi atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS).”Masih sedikitnya BMT yang mengambil bentuk KJKS menggunakan lambang koperasi dalam kegiatan usahanya,” kata Tamin, dalam rilis yang diterima MySharing, Senin (5/1).

Ia menegaskan, Kemenkop dan UKM sudah menghimbau pengelola BMT harus segera memilih badan hukumnya, karena terkait dengan pengawasan yang akan dilakukan terhadap BMT. Namun sayangnya, hingga saat ini belum banyak BMT yang berbentuk koperasi dan menggunakan lambang koperasi dalam operasionalnya.

Ia menuturkan, papan nama, kop surat dan blanko administrasi yang digunakan BMT banyak yang belum mengunakan lambang koperasi. Padahal Kemenkop dan UKM Nomor 91 Tahun 2014 tentang Usaha Jasa Keuangan Syariah oleh Koperasi, dan Kemenkop dan UKM Nomor 35/2/2007 tentang Pedoman Standar Managemen dan Perkomenkop dan UKM Nomor 02 Tahun 2002 tentang lambang koperasi.”Pengunaan lambang koperasi secara resmi telah diatur sebagai identitas Gerakan Koperasi Indonesia,” tukas Tamin.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pacsa dikeluarkannya UU Nomor 1 Tahun 2012 tentang LKM, BMT yang telah berbadan hukum kembali memiliki payung hukum dalam legalitas usahanya sebagai LKM. Dan meskipun BMT berbadan hukum koperasi, namun sebagai LKM BMT memperoleh izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan daerah kerja terbatas di wilayah kabupaten atau kota. Tapi diperbolehkan menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat selain anggotanya.

Ini berbeda dengan dengan KJKS sebagai BMT berbadan hukum koperasi memperoleh izin usaha dan diawasi oleh Kemenkop dan UKM atau dinas yang membidangi koperasi dan provinsi atau kabupaten/kota. “Sesuai dengan tingkatannya memiliki wilayah kerja dari kabupaten/kota, provinsi dan nasional, termasuk perwakilan di luar negeri,” kata Tamin. Ia juga mengungkapkan, bahwa KJKS hanya dapat menghimpun dan menyalurkan dana dari anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya. Baca juga: http://img.mysharing.co/htttp:/mysharing.co/wp-content/uploads//2015/01/bmt.jpg