PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, menjadi salah satu bank yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, untuk memberikan pelayanan pembiayaan kepada penyedia jasa kesehatan atau rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.

Dengan adanya percepatan dalam pembayaran tagihan tersebut diharapkan akan menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar tetap prima. “Pembayaran klaim fasilitas kesehatan akan dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas supply chain financing atau Program Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan mitra BPJS Kesehatan. Dengan adanya kerja sama ini, pembayaran tidak harus menunggu hingga batas waktu berakhir 15 hari, tapi lebih cepat,” kata Adi, dalam rilisnya yang diterima MySharing, Rabu (20/1).
BPJS Kesehatan berkewajiban membayar tagihan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut maksimal 15 hari sejak dokumen klaim diterima lengkap. Jika pembayaran tersebut terlambat dilakukan, maka akan berdampak pada kemampuan rumah sakit dalam melengkapi kebutuhan pengobatan, mulai dari belanja obat, alat medis, hingga biaya operasional.
- Bank Mega Syariah Catatkan Pembiayaan Konsumer Tumbuh 17,7% per Juni 2026
- Synergy Roadshow 2026, BPKH dan Bank Muamalat Sambangi Bandung
- BPKH dan Bank Muamalat Gelar Synergy Roadshow 2026 di Bandung
- CIMB Niaga dan Cathay Hadirkan Solusi Perjalanan Internasional Lebih Efisien via Cathay Travel Fair 2026
Namun, kata Adi, dengan adanya kerja sama dengan lembaga keuangan lain yang dipilih oleh BPJS Kesehatan, seperti BNI. Maka akan membantu likuiditas keuangan rumah sakit, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepuasaan pengguna jasa kesehatan di rumah sakit. “Dengan layanan dari rumah sakit yang meningkat, maka kepuasan peserta BPJS Kesehatan juga akan meningkat,” ujarnya.

