Layanan konsultasi itu dilengkapi dengan layanan pembayaran uang tebusan dan pengelolaan dana repatriasi yang diberikan BNI bersifat one stop financial services.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk bekerja sama dengan salah satu kelompok usaha pengembang properti terkemuka di Indonesia, Agung Sedayu Group, memberikan layanan konsultasi pengampunan pajak (tax amnesty) kepada para calon pembeli produk properti.
Direktur Treasury & International BNI Panji Irawan menyebutkan, langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap program tax amnesty yang memberikan manfaat bagi para wajib pajak dan sifatnya segera karena waktunya berlaku sangat terbatas.
Menurutnya, konsultasi tax amnesty yang diberikan BNI bersama Agung Sedayu Group ini dilaksanakan dengan memanfaatkan momentum berkumpulnya para konsumen dan calon pembeli produk-produk properti yang dikembangkan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. .
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Melonjak 11 Kali Lipat
- Bank Mega Syariah Ekspansi Pembiayaan Emas, Dorong Akses Investasi Emas via Flexi Gold
”BNI memberikan konsultasi tax amnesty secara one on one dengan pembeli properti atau nasabah BNI. Layanan konsultasi itu dilengkapi juga dengan layanan pembayaran uang tebusan dan pengelolaan dana repatriasi sehingga layanan yang diberikan BNI bersifat one stop financial services,” papar Panji dalam keterangan pressnya yang diterima MySharing, Selasa (30/8).
Sebelumnya, lanjut dia, BNI menjadi bank pertama yang memberikan sosialisasi tax amnesty kepada nasabah dan investor di Singapura pada 29 Juni 2016. Kemudian, BNI juga aktif dalam program sosialisasi bersama bank-bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA.
Sosialisasi HIMBARA telah dilaksanakan di beberapa kota besar di Indonesia dan luar negeri seperti di Singapura pada 11 Agustus 2016 dan Hong Kong pada 22 Agustus 2016. “Tax amnesty merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan para wajib pajak yang sifatnya dibatasi oleh tenggat waktu,” ujarnya.
Pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib pajak yang berkenan mendeklarasikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka (voluntary declaration) atau membayar pajak yang belum terbayarkan.
Kesediaan wajib pajak untuk mendeklarasikan pajak atau membayar pajak akan membantu pemerintah dalam membangun pusat data perpajakan yang jauh lebih akurat serta menghimpun penerimaan pajak yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan melaluiAPBN, terutamapembiayaan infrastruktur.

