BNI Layani Transaksi di BPN

[sc name="adsensepostbottom"]

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menjadi bank yang melayani pembayaran sekitar sepuluh jenis pungutan yang disetorkan ke kas negara sebagai Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (BPN).

bni-luar-229x200Kerja sama ini ditandai dengan penandatangan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dengan BNI, di Jakarta, Senin (1/2).

Direktur Utama BNI Achmad Baiquni mengatakan, kerja sama ini akan menguntungkan kedua belah pihak karena layanan dalam pembayaran PNBP akan semakin mudah dilakukan melalui BNI.

Di sisi lain,   nasabah BNI yang berkepentingan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN akan mendapatkan fitur layanan tambahan, yaitu kemudahan menyetor PNBP melalui miltichannel BNI.

”Selain memberikan keuntungan bagi masing-masing, juga memberikan manfaat bagi kedua belah pihak serta memberikan layanan yang lebih baik bagi pengguna jasa para Pihak. Misalnya wajib bayar PNBP selaku pengguna jasa Kementerian ATR dan juga selaku nasabah BNI,” kata Achmad, melalui siaran peresnya yang diterima MySharing, Senin (1/2).

Achmad menyampaikan,  PNBP yang terkait dengan tugas dan fungsi pokok Kementerian ATR dan BPN diantaranya adalah Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan, Pelayanan Pendaftaran Tanah, Pelayanan Konsolidasi Tanah secara Swadaya, dan Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan.

Selain itu, juga terdapat PNBP Pelayanan pemeriksaan tanah, pelayanan informasi pertanahan, pelayanan lisensi dan pelayanan pendidikan, pelayanan  pendaftaran bekas tanah terlantar.

Setoran PNBP tersebut dapat dibayar melalui BNI. Kemudahan ini diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada wajib bayar dan/atau nasabah BNI,  mengingat pembayaran PNBP melalui BNI ini dapat dilakukan melalui seluruh outlet BNI yang tersebar di seluruh Indonesia melalui internet banking BNI dan juga melalui ATM serta EDC.

”Bahkan, dengan melalui internet banking BNI dan ATM. Maka pembayara PNBP dapat dilakukan selama 24 jam/hari, dan tidak hanya dilakukan lewat teller saja seperti yang selama ini dilakukan,” ungkap Achmad.