BNI Syariah melakukan launching produk anyarnya, BNI Griya Swakarya iB Hasanah, hari ini, Selasa (11/4/2017) bertempat di perumahan Terra Mmaharani, Bogor. Seperti apakah fitur produk tersebut yang merupakan inovasi BNI Syariah Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat.
“Alhamdulillah, dengan diluncurkannya BNI Griya Swakarya iB Hasanah, maka BNI Syariah sebagai bank pertama yang memiliki produk ini di Indonesia, berkomitmen untuk dapat menyediakan hunian hasanah dengan harga yang kompetitif bagi masyarakat Indonesia. Terima kasih kepada OJK yang telah memberikan izin terbitnya model bisnis ini,” ujar Direktur Utama BNI Syariah – Abdullah Firman Wibowo saat memberikan sambutannya di momen peluncuran.
Menurut Firman, saat ini Pemerintah diketahui menargetkan program satu juta rumah untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki hunian yang layak. BNI Syariah punya kepedulian untuk bisa mengambil peran dalam mengejar target tersebut.
“Dengan adanya produk Griya Swakarya iB Hasanah ini, kami berharap BNI Syariah dapat mengambil kontribusi dalam mendukung program pemerintah satu juta rumah, serta mempermudah masyarakat untuk memiliki hunian yang layak bagi keluarganya,” ungkap Firman.
- CIMB Niaga Business Summit 2026 Usung Vision Made Possible Dukung Perusahaan Indonesia Tumbuh Berkelanjutan
- Prudential Syariah Luncurkan Asuransi Jiwa PRUCare 360 Syariah
- Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak Signifikan, Tembus Rp1,9 Triliun
- BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat
BNI Griya Swakarya iB Hasanah itu sendiri merupakan produk inovasi model bisnis syariah dengan dasar akad murabahah atau jual beli.
Dalam hal ini bank syariah terlebih dahulu menguasai asep properti yang akan dikelola, dibangun dan dijual, dimana dalam neraca didudukkan sebagai persediaan bank. Secara syariah, akad murabahah menjadi lebih sempurna, karena obyek yang diperjualbelikan telah dikuasai pasar.
Firman lalu menjelaskan, fasilitas yang diberikan dalam produk ini, antara lain pembangunan lahan, renovasi maupun pemasaran/pelepasan aset. Akad/perjanjian yang digunakan adalah murni jual beli/murabahah antara pihak bank dengan calon nasabah (proses langsung), sehingga diharapkan dengan adanya inovasi ini, dapat memberikan kemudahan proses KPR bagi para nasabah yang ingin memiliki rumah dengan cara yang Hasanah.

