PT Bank BNI Syariah mendukung upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggabungkan tiga Bank Umum Syariah (BUS) dan satu Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan direalisasikan tahun ini.

Menurutnya, hal terpenting dari aksi mergen ini harus mengarahkan bank-bank BUMN syariah untuk memperluas dan membesarkan industri perbankan syariah. Apalagi, industri perbankan syariah hingga kini masih merangkak pada kisaran 5 persen dari total aset perbankan nasional.
Jika tujuannya bersatu bank-bank BUMN syariah ini untuk memperbesar pangsa pasar, maka perlu ada penambahan modal. “Kalau niatnya bersatu harus langsung ada penambahan modal agar perbankan syariah ini berkembang,” tegas Dinno.
- BPKH dan Bank Muamalat Gelar Synergy Roadshow 2026 di Bandung
- CIMB Niaga dan Cathay Hadirkan Solusi Perjalanan Internasional Lebih Efisien via Cathay Travel Fair 2026
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Transaksi Sertifikasi Halal Secara Daring
- BCA Syariah, BEI dan Henan Sekuritas Berkolaborasi untuk Edukasi Keuangan Syariah Bagi Mahasiswa PNJ
Ia menuturkan, penambahan modal ini berguna untuk mendongkrak capital adequacy ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal bank BUMN syariah hasil merger berada di level 15 persen. Sedangkan CAR BNI Syariah saat ini di angka 15, 2 persen.
Adapun, sepanjang tahun 2014 BNI Syariah membukukan pertumbuhan laba sebesar 38, 98 persen secara year on year (y-o-y) menjadi Rp 163, 25 miliar. Dengan kinerja tersebut, pada tahun lalu, perseroan berhasil menjaga kualitas aset dengan posisi non performing finance (NPF) sebesar 1,86 persen. Sementara itu, pembiyaan BNI Syariah tumbuh 33, 79 persen y-o-y, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) naik sebesar 41, 42 persen y-o-y. Baca: “Pertumbuhan Aset BNI Syariah 32-35 % Sepanjang 2014”
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis tahun ini rencana mergen bank-bank syariah tersebut dapat direaliasasikan. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, mengatakan nantinya mega merger tersebut akan menghasilkan entitas baru untuk memperluas bisnis bank syariah.
Muliaman menegaskan, bahwa OJK berpandangan dengan konsilidasi syariah, banyak yang dapat dilakukan oleh bank syariah. “Kalau banknya kecil, enggak bisa berbuat banyak, masalahnya itu-itu saja,” ujarnya.

