PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dipercaya menampung dana pungutan atas ekspor komoditas sawit dan produk turunannya. Dana itu dihimpun sebagai Dana Sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Adapun kemudahan yang diberikan BNI, lanjut Petrus, adalah dengan mengubah proses pembayaran dari manual menjadi elektronik atau melalui mekanisme e-payment BNI yang terintegritas secara real-time dengan sistem BPDPKS.
- “Hijrah Lebih Bermakna” Refleksi Perjalanan Panjang 34 Tahun Bank Muamalat
- Fauzi Arfan Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum AASI 2026–2029
- Milad ke-34, Bank Muamalat Perkuat Sinergi Filantropi: Renovasi Masjid-Musala di Wilayah Bencana Sumatera
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
Melalui mekanisme e-payment BNI ini, eksportir akan dipermudah saat membayar dana sawit di lebih dari 1.800 kantor cabang BNI di seluruh Indonesia. Eksportir juga akan dimudahkan saat membayar melalui BNIDirect.
Petrus menjelaskan, proses pembayaran secara elektronik ini juga akan membantu eksportir dalam bertransaksi sehingga lebih cepat dan akurat. BNI juga menyediakan layanan khussu berupa konsultasi gratis oleh Trade Finance Officer yang tersebar di seluruh Indonesia, yang memberikan solusi seputar transaski ekspor.
“Selain itu mengirimkan dokumen ekspor yang dilakukan di BNI tersentralisasi melalui Export Bill Collection Services (EBCS) yang berkerja sama dengan courier service bertaraf international,” papar Petrus.
Lebih lanjut dia menyampaikan, pengelolaan dana sawit merupakan bagian dari program pengembangan kelapa sawit berkelanjutan yang menjadi tindak lanut Perpres No. 61 tahun 2015 tentang Penhimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Selain itu, untuk pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan, Perpres ini menjadi tonggak penting percepatan penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel, sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.
Menurut Petrus, dana sawit pada umumnya berasal pungutan ekspor produk kelapa sawit dengan tarif yang ditetapkan dalam denominasi dolar Amerika Serikat (AS). Namun disetorkan dalam bentuk rupiah kepada bank pengelola dimana BNI menjadi salah satu bank pengelola.

