Program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini ibarat orang menikah tanpa ijab qabul. Hal inilah yang membuat para ulama menggangap keberadaan BPJS belum syariah.

Menurutnya, langkah pernikahan, dengan mengubah ikrar akad, BPJS Kesehatan sebetulnya bisa langsung beroperasi sesuai syariah. “Kaya orang nikah tapi ijab qabul-nya nggak tepat. Nah karena salah kalimatnya itu terjadi gharar,” kata Syakir kepada MySharing. Baca: MUI Akan Terbitkan Fatwa BPJS Syariah
Melihat kondisi ini, MES mengusulkan agar pemerintah mengubah ikrar akad BPJS Kesehatan yang dilakukan saat masyarakat akan menjadi peserta asuransi. Syakir menuturkan, bahwa masyarakat Muslim membutuhkan model jaminan kesehatan yang sesuai prinsip syariah. Ini bisa diakomodasi BPJS Kesehatan dengan mengubah ikrar akad dalam melaksanakan layanannya. “Sebetulnya sistem BPJS itu hampir sama dengan sistem asuransi syariah,” tegas Syakir.
Misalnya peserta diberikan pilihan program Jaminan Kesehatan Nasional antara syariah dan konvensional. Jika syariah, maka peserta akan mencontreng ikrar akadnya yang dipilih, kemudian bank syariah mana yang dipilih untuk tranfer dana iuran kesehatan nanti setiap bulannya. “Begitu itu diubah, misalnya dengan nambah kalimat sudah jadi syariah, akadnya dan bank syariah yang dipilih, semua akan sesuai prinsip syariah,” pungkasnya. Baca: Pengelolaan BPJS Kesehatan Tidak Sesuai Prinsip Syariah

