Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) berharap Badan Pengelolaan Keuangan Dana Haji (BPKH) tetap menggunakan perbankan syariah untuk menempatkan dana haji sesuai amanat undang-undang.

Achmad optimis bahwa akan tetap ada komposisi penempatan di perbankan syariah. “Penempatan dana haji di bank syariah baru sekitar Rp 20 triliun dari total Rp 75 triliun pada akhir tahun 2014,” kata Permana, di Jakarta, belum lama ini.
Menurutnya, untuk penempatan dana haji di bank syariah paling aman dibandingkan investasi. Apalagi undang-undang mengunci bahwa penempatan dana haji harus memakai instrument syariah. Sehingga akan tetap lewat jalur perbankan syariah. “Asosiasi Perbankan Syariah akan berbicara kepada pihak terkait mengenai hal ini,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Bank Syariah Mandiri (BSM) Agus Dwi Handaya menyatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH), pada 17 Oktober 2015, BPKH harus sudah berdiri. Dengan konsekuensinya penyelenggara haji dan umrah dengan pengelolaan dana akan terpisah. “ BPKH bisa menempatkan dana haji selain di bank syariah,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, boleh berinvestasi dalam surat berharga, membeli hotel diMekkah atau Madinah atau aset lainnya yang terkait jamaah haji, alokasinya pun sudah ada.
Bagi perbankan syariah, menurut Agus, ini tantangan baru karena bisa jadi ada pengurangan alokasi penempatan dana haji di perbankan syariah. Tapi ini pun pasti, karena setiap tahun dana haji yang masuk cukup besar.
Lebih lanjut ia menutukan, kesiapan BPKH melakukan penempatan dana haji tidak juga butuh waktu. Dari stimulasi tahun pertama BPKH baru bisa menempatkan dana di luar bank syariah maksimal 30 persen, sedangkan tahun kedua bisa 50 persen. Namun demikian, kata dia, karena setiap tahun dana haji juga meningkat, keberadaan BPKH tidak secara signifikan langsung mengurangi dana haji di perbankan syariah.

