Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memaparkan, dana keuangan haji yang dikelola oleh lembaga ini telah mencapai angka Rp 120 Trilun hingga bulan Juni 2019 ini.
Menurut Kepala BPKH – Anggito Abimanyu, dana kelolaaan keuangan haji pada setiap tahunnya terus meningkat. Pada tahun 2018 dana haji yang dikelola BPKH mencapai angka Rp 112,35 triliun, atau meningkat 9,6% dari dana kelola haji di tahun 2017 yang masih diangka Rp 102,51 triliun. Realisasi dana haji yang dikelola BPKH pada tahun 2018 ini berhasil melampaui target dari semula yang direncanakan Rp 111,8 triliun.
Dengan tren yang terus meningkat cukup signifikan tersebut, maka Anggito memperkirakan pada akhir tahun 2019 nanti, jumlah dana kelolaan haji bisa mencapai Rp 121 triliun. “Tahun ini (2019) Insya Allah Rp 121 triliun,” jelas Anggito dalam acara Media Briefing Badan Pengelola Keuangan Haji di Jakarta, kemarin, Rabu (19/6).
Selanjutnya, Kepala BPKH menjelaskan, rincian dana kelolaan haji pada tahun 2018 sebesar Rp 112,3 triliun adalah bersumberkan dari setoran jamaah haji Rp 107,18 triliun, kemudian Dana Abadi Umat sebesar Rp 3,52 triliun, dan nilai manfaat sebesar Rp 1,65 triliun.
Anggito juga menjelaskan, bahwa dari sisi efisiensi BPKH pada tahun 2018 berhasil menghemat biaya tidak langsung atau indirect cost sebesar Rp 224 miliar.
Anggito lalu menambahkan, untuk nilai manfaat dari hasil investasi sepanjang tahun 2018 adalah sebesar Rp 5,7 triliun, atau meningkat 7,95% dari nilai manfaat hasil investasi pada tahun 2017 yang masih mencapai angka Rp 5,28 triliun.
“BPKH menargetkan tahun 2019 ini nilai manfaat dari hasil investasi sebesar Rp 7,3 triliun,” lanjut Anggito.
[bctt tweet=”Rincian dana kelolaan haji pada 2018 adalah Rp 112,3 T” username=”my_sharing”]
Menurut Anggito, orientasi investasi yang dilakukan oleh BPKH adalah yang berkaitan dengan haji. Investasi yang dilakukan diantaranya melalui instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)/Sukuk Negara.

