
Diantara isi dari panduan tersebut mencakup pendaftaran agen asuransi umum, serta sejumlah kriteria fit and proper bagi orang-orang kunci di perusahaan asuransi dan takaful. Di dalamnya juga terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agen asuransi dan takaful, yaitu terdaftar di Autoriti Monetari Brunei Darussalam dan Asosiasi Asuransi dan Takaful Brunei sebagai agen individu atau sebagai agen korporasi.
Berdasarkan parameter baru, yang akan mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2014 ini, agen juga akan diminta untuk menempatkan deposit sebagai bentuk persyaratan modal minimum. Seluruh agen asuransi dan takaful diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan yang ada dalam panduan paling lambat 1 Januari 2015.
“Diharapkan dengan mengetatkan profesionalisme dan menciptakan pasar yang disiplin di industri asuransi dan takaful akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menarik minat pemain internasional untuk berbisnis di Brunei,” kata Deputy Managing Director Autoriti Monetari Brunei Darussalam, Lily Kula, sebagaimana dikutip dari Islamic Finance News, Selasa (24/6).
- “D-8 Halal Expo Indonesia 2026”, Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Mendorong Ekonomi Halal
- BSI Catat Penjualan Emas Tembus 2 Ton, Nasabah Nikmati Kenaikan Harga
- Musim Dingin di Palestina, BMM Kirim Relawan Untuk Distribusi Bantuan Kemanusiaan
- CIMB Niaga Luncurkan CIMB Private Wealth, Standar Baru Pengelolaan Kekayaan Nasabah HNWI
Autoriti Monetari Brunei Darussalam mencatat ada sekitar 150 ribu polis asuransi keluarga dan asuransi jiwa, meliputi 38 persen dari total populasi Brunei. Industri asuransi syariah di Brunei juga meningkat dengan pertumbuhan aset 21 persen, atau sebesar 334,9 juta dolar AS. Pangsa pasarnya sebesar 33 persen. Sementara, asuransi konvensional mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 1,3 persen. Kendati demikian, sektor keuangan masih menyumbang sekitar 3 persen dari produk domestik bruto Brunei.

