PT Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) sepakat bekerjasama di dalam pemanfaatan dana optimalisasi haji khusus. Kerjasama strategis tersebut diresmikan dalam penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara kedua lembaga di gedung baru Amphuri di bilangan Matraman, Jakarta pada 6/3/14. MoU ini merupakan kelanjutan dari perubahan pengelolaan dana haji khusus oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Penandatangan MoU sendiri dilakukan oleh Direktur BSM – Hanawijaya dan Ketua Amphuri – Joko Asmoro, dengan disaksikan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah – Anggito Abimanyu, Pembina Amphuri – Fuad Hasan Mashur, beserta para pimpinan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Direktur BSM – Hanawijaya mengatakan, kerja sama ini menegaskan sikap BSM dan Amphuri didalam menerima perubahan kebijakan Kemenag atas return/bagi hasil penempatan dana setoran awal calon jamaah haji khusus pada rekening deposito di bank syariah.
“Bagi hasil (return) atas penempatan dana deposito tersebut akan diserahkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang selanjutnya dapat dikembalikan kepada jamaah dalam berbagai bentuk, misalnya seperti pelaksanaan manasik haji di Arab Saudi, peningkatan pelayanan atau bentuk lainnya,”jelas Direktur Bank Syariah Mandiri Hanawijaya.
Hanawijaya menambahkan, BSM juga menindaklanjuti perubahan pengelolaan dana haji khusus ini dengan menyediakan tabungan umrah bagi jamaah haji. Tabungan ini bisa digunakan untuk menampung return dari penempatan deposito USD Kemenag yang berasal dari setoran awal BPIH khusus. BSM juga menyediakan bridging financing bagi jamaah yang akan mengikuti program manasik haji di Arab Saudi yang diselenggarakan penyelenggara ibadah haji khusus. “Kerja sama antara Bank Syariah Mandiri dengan Amphuri ini diharapkan dapat diimplementasikan oleh seluruh PIHK yang berada dalam asosiasi Amphuri,” lanjut Hanawijaya.
Hingga akhir Februari 2014, BSM memiliki jemaah haji khusus dalam waiting list yang melakukan setoran awal BPIH di BSM sebanyak 65.563 jemaah. Apabila digabungkan dengan jemaah haji waiting list regular yang telah melakukan setoran awal BPIH, maka jumlah jemaah haji di BSM sebanyak 770.000 jemaah. Setoran awal untuk BPIH khusus adalah sebesar USD4.000 per jemaah, sedangkan setoran awal untuk BPIH reguler adalah Rp25 juta per jemaah. “BSM telah menjadi pilihan utama calon jemaah haji dalam melakukan setoran awal BPIH dan menjadi leader dalam penerimaan setoran BPIH,” lanjut Hanawijaya.
Amphuri sendiri menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama atas perubahan kebijakan memberikan return setoran awal BPIH khusus kepada PIHK yang selanjutnya dapat diteruskan kepada jemaah sehingga hal ini menjadi sejalan dengan kebijakan dalam pengelolaan dana setoran awal BPIH reguler yang manfaatnya juga diberikan kepada jemaah haji reguler.


