Lewat metode private placement, BSM menempatkan dana Rp 1 triliun di sukuk negara.

Dalam siaran pers yang diterima mysharing, Selasa (27/10), tingkat imbalan sukuk tersebut sebesar 8,625 persen per tahun (fixed rate) dan yield sukuk ditetapkan sebesar 8,7 persen. Sukuk dengan akad Ijarah Asset to be Leased ini akan jatuh tempo pada 25 Januari 2019. Sukuk PBS-010 diterbitkan dengan underlying asset Barang Milik Negara dan Proyek APBN 2015. Sukuk ini juga dapat diperdagangkan. Baca: LPS Investasikan Dana di Sukuk
Sebelum BSM, LPS juga pernah mengalokasikan dananya di sukuk negara melalui metode private placement pada September 2014. Jumlah dana yang diinvestasikan mencapai Rp Rp 3 triliun. Kala itu, LPS menempatkan dana di sukuk seri SPN-S 10032015 yang telah jatuh tempo pada 10 Maret 2015. Dalam penerbitannya sukuk ini menggunakan akad ijarah sale and lease back, dengan underlying aset barang milik negara berupa tanah dan bangunan.
Penerbitan sukuk dengan metode private placement dilakukan pertama kali pada sukuk dana haji sebagai bentuk hubungan bilateral antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Private placement merupakan salah satu metode penerbitan surat berharga, dimana kegiatan penerbitan dan penjualan surat berharga dilakukan oleh pihak penerbit kepada pihak tertentu dengan ketentuan dan persyaratan yang disepakati bersama. Baca: Ini Proses Penerbitan Sukuk Dana Haji!
Pekan lalu, pemerintah juga baru saja menyerap dana sebesar Rp 1,7 triliun dari lelang tiga seri sukuk, yaitu sukuk seri SPN-S 07042016, PBS006, dan PBS009. Hingga 22 Oktober 2015 outstanding sukuk negara mencapai Rp 283,5 triliun, yang Rp 35,1 triliun diantaranya adalah sukuk dana haji.

