Pemerintah berencana memberlakukan penetapan pajak kepada pelaku perdagangan online atau e-commerce untuk menambah pendapatan belanja negara. Terkait kebijakan itu, Bukalapak.com siap mematuhi aturan pemerintah.

CEO Bukalapak.com, Achmad Zaky mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak keberatan jika kebijakan tersebut nantinya diterapkan oleh pemerintah. Pihaknya akan mematuhi kebijakan regulasi pemerintah. “Kami tentunya akan mengikuti aturan jika akhirnya transaksi e-commerce akan dikenakan pajak. Karena pajak PPN itu kan nggak bisa ya, kalau mau ke UKM-nya langsung,” kata Achmad, di SCTV Tower Jakarta, Kamis (4/2).
Lebih lanjut ia menuturkan, secara umum kalau pemerintah sudah memutuskan kebijakannya, maka perusahaan akan mengikuti aturan tersebut dengan baik. Dan Bukalapak.com sebagai perusahaan lokal, ingin menjadikan pembayar pajak terbesar di Indonesia. Namun demikian diharapkan kebijakan itu tidak memberatkan para pelapak di Bukalapak.com, yang notabennya adalah para pelaku UKM yang pendapatannya masih rendah. Jangan sampai pelaku UKM dibebankan dengan pajak yang besar. “Bisnis e-commerce di Indonesia saat ini memang sedang berkembang. Kami ingin menyampaikan pesan kepada pemerintah, e-commerce itu ibarat ayam yang bertelur emas, jadi jangan sampai dibunuh,” kata Achmad.
Apalagi tegas dia, visi Bukalapak.com sama dengan pemerintah, yang tujuan akhirnya adalah membuat UKM menjadi besar, tidak hanya memasarkan produknya di kancah nasional tapi juga global. “Kami berpesan kepada pemerintah masih banyak perusahaan yang saya kira belum bayar pajak, seperti Google, Facebook. Mereka nggak bayar pajak, mereka harus dipajakin,” tukasnya.
Ia berharap pemerintah bersikap arif dalam upaya menerapkan kebijakan pajak terhadap perusahaan online markerplace di Indonesia. Apalagi perusahaan itu memiliki visi meningkatkan kesejahteraan pelaku UKM dengan cara membantu pemasaran produknya menembus pasar yang luas.

