Bertambah lagi perusahaan pembiayaan yang akan memiliki Unit Usaha Syariah. Bukopin Finance baru saja mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bisa membuka Unit Usaha Syariah (UUS).

Hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-674/NB.223/2016 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah kepada PT Bukopin Finance. SK PT Bukopin Finance tersebut keluar pada 28 September 2016.
“Dengan demikian perusahaan terkait dapat melakukan kegiatan usaha pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,” demikian dijelaskan Direktur IKNB Syariah – Mochammad Muchlasin dalam surat keputusan tersebut.
- CIMB Niaga Business Summit 2026 Usung Vision Made Possible Dukung Perusahaan Indonesia Tumbuh Berkelanjutan
- Prudential Syariah Luncurkan Asuransi Jiwa PRUCare 360 Syariah
- Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak Signifikan, Tembus Rp1,9 Triliun
- BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat
Menurut Mochammad Muchlasin, Bukopin Finance dapat membuka Unit Usaha Syariah, karena perusahaan pembiayaan satu ini telah memenuhi persyaratan untuk diberikan izin pembukaan unit usaha syariah.
Keberadaan Unit Usaha Syariah Bukopin Finance tersebut akan memperkaya industri pembiayaan syariah di tanah air, yang selama ini telah diisi oleh FIF Syariah, Adira Syariah, Sinas Mas Syariah dan lainnya.

