Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai buku pelajaran “Banci Boleh Jadi Imam Shalat” berpotensi merusak khusyuan shalat jamaah. MUI meminta Kementerian Agama segera menjelaskan, memperbaiki dan pemyempurnakan buku tersebut.

Karena buku tersebut sudah beredar, maka menurut Anwar, tugas orangtua adalah menjelaskan kepada anak-anaknya terkait syarat yang benar menjadi imam shalat berjamaah sesuai prinsip Islam.
Anwar menyarankan agar orangtua dapat menjelaskan kepada anak bahwa syarat menjadi imam shalat adalah -laki. Sedangkan syarat lainnya yang harus dijelaskan yaitu bahwa kehadiran sebagai imam shalat tidak boleh mengganggu kekhusyuan shalat para jamaahnya
Menurut Anwar, seorang imam shalat tidak boleh memiliki masalah di tengah masyarakat, seperti halnya banci. Hal ini bisa menganggu kekhusyuan jamaah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bahkan, jamaah juga dipastikan akan berbisik membicarakan sosok imamnya tersebut. “Kondisi ini membawa kepada rusaknya kualitas shalat jamaah. Ini tidak baik dan merugikan jamaah,” tukasnya.
Dosen Ilmu Ekonomi Islam UIN ini menuturkan, jika yang menjadi imam adalah orang yang memiliki permasalahan di lingkungan masyarakat. Maka kemungkinan jamaah melakukan shalat dengan khusyu akan lebih tinggi. Karena, seperti dijelaskan dalam agama, bahwa shalat yang khusyu adalah shalat yang paling tinggi nilainya di sisi Allah SWT.
Dalam buku tersebut, tegas Anwar, seharusnya dijelaskan bahwa banci tidak boleh menjadi imam shalat. Dan mengingat buku ini sudah beredar, dan kenyataan orangtua juga tidak mampu menjelaskan hal terkandung dalam buku itu kepada anak-anaknya. ”Maka, ini menjadi tugas Kementerian Agama untuk menjelaskan, memperbaiki dan menyempurnakan buku tersebut, agar tidak salah faham dan tidak disalah fahami oleh siswa,” pungkasnya.

