Berdasarkan data statistik tahunan Bank Indonesia, sekitar 50% transaksi perbankan syariah didominasi oleh pembiayaan dana murabahah kepada nasabah. Jumlah pembiayaan bank syariah untuk murabahah terus menunjukkan peningkatan tiap tahunnya, dan merupakan indikator pembiayaan yang terbesar dibandingkan sumber pembiayaan lainnya seperti musyarakah, mudharabah, piutang salam, piutang istishna dan pembiayaan lainnya. Begitu besar minat nasabah memilih produk bank syariah dengan skema murabahah , berikut tiga alasan utama mereka sebagai pertimbangan Anda dalam mencari kredit syariah yang cocok:
Skema pembiayaan sederhana dengan prinsip negosiasi
Keuntungan yang akan Anda dapatkan dalam perjanjian pembiayaan murabahah didasari atas prinsip bagi hasil dimana margin penjualan yang sudah termasuk harga jual. Dalam hal ini Anda sebagai nasabah selaku pembeli dan bank sebagai penjual, menurut prinsip murabahah keuntungan sistem bagi hasil tersebut dapat dinegosiasikan sewajarnya pada saat melakukan transaksi akad murabahah yang telah dihalalkan oleh para ulama.
Terhindar dari riba atau hutang
Pada produk bank syariah murabahah, pembelian suatu kebutuhan konsumtif diatasnamakan Anda, dan bank hanya berperan dalam pembiayaannya. Dalam hal ini permohonan Anda akan dikabulkan bank apabila Anda telah terlebih dahulu melakukan pembelian dan melakukan pembayaran sebagian nilai barang tersebut (uang muka), dan melalui akad murabahah Anda akan terhindar dari yang namanya riba atau hutang.
Pembayaran secara angsuran kepada pihak bank
Alasan lain yang membuat produk murabahah diminati masyarakat adalah karena pembayaran pembiayaan oleh bank tidak dibayar secara tunai, yang artinya nasabah membayar harga pembelian tersebut dengan cara dicicil yang skemanya tetap hingga tempo waktu sesuai perjanjian akad.
Pembiayaan melalui murabahah paling banyak didominasi oleh pembiayaan konsumtif seperti properti dan kendaraan. Akan tetapi tidak semua nasabah mampu membeli rumah sebagai tempat tinggal atau investasi secara tunai sehingga alternatif yang dipilih adalah dengan melakukan kredit syariah untuk rumah. Dalam ekonomi syariah kredit disebut pembiayaan. Dari sekian produk bank syariah sendiri, akad murabahah masih tetap yang paling diminati, di samping ada juga yang melakukan pembelian rumah dengan produk musyarakah mutanaqishah, di mana perbedaan kedua produk pembiayaan tersebut terletak pada skema keuntungan yang diinginkan pihak bank. Untuk itu, Anda perlu tanyakan kepada customer service bank syariah untuk membantu pembiayaan hunian idaman Anda dan keluarga.
[su_video url=”http://mysharing.co/cdn/multimedia/MemahamiMurabahah.flv” poster=”http://mysharing.co/htttp:/mysharing.co/wp-content/uploads//2014/04/Memahami-Murabahah-Cover.jpg” title=”Percayakan Pembiayaan Kredit Anda dengan Akad Murabahah (Video)” width=”640″ height=”480″]
Anda dapat mengunduh video di atas dengan mengisi formulir di bawah ini:
[contact-form-7 id=”3401″ title=”Download Video Memahami Murabahah”]