Berdasarkan data tahun 2014, indeks keuangan insklusif di Indonesia baru mencapai 36%. Karena itulah, pemerintah mencanangkan peningkatan indeks ini guna menuju ke level 75 % pada tahun 2019 mendatang.

“Ini memang target yang cukup ambisius,” demikian dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian – Darmin Nasution hari ini di Jakarta (13/9/2016), seperti dikutip MySharing dari laman Kemenkeu.
Guna mencapai target yang tidak mudah tersebut, menurut Darmin, Pemerintah telah menetapkan 5 pilar sebagai penyangga Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).
Pilar pertama, adalah edukasi keuangan yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah dan Bank Indonesia (BI).
Sementara, pilar kedua adalah terkait hak properti masyarakat (public property rights). “Paling utama dari pilar ini adalah sertifikasi tanah rakyat dengan backbone Kementerian ATR/BPN,” papar Darmin.
Pilar ketiga adalah fasilitas intermediasi dan saluran distribusi keuangan yang akan lebih banyak dijalankan OJK.
Sedangkan pilar keempat adalah terkait layanan keuangan pada sektor pemerintah, salah satunya tentang bantuan sosial yang akan dikembangkan melalui keuangan inklusif.
Dan terakhir pilar kelima, berkaitan dengan perlindungan konsumen melalui kerjasama OJK, BI, dan pemerintah.
Darmin melanjutkan, guna merealisasikan target dalam SNKI itu, maka Darmin menekankan, perlunya pembentukan kelompok kerja, rencana aksi, serta periode waktu yang jelas. Desain program ini harus segera dirampungkan kemudian dilaksanakan secara jelas, efektif dan efisien, demikian Darmin Nasution, Menko Perekonomian R.I.

