Adanya label halal pada soft drink memudahkan kita untuk memilih mana produk yang dijamin kehalalannya. Akan tetapi, banyak juga produk ini yang tidak mengemas kehalalan, sehingga penting untuk mengetahui bahan-bahan apa saja yang digunakannya.

Dalam beberapa iklannya, sejumlah merek miuman ringan dipersepsikan sebagai minuman segar yang menghalau rasa haus, bahkan untuk berbuka puasa. Klaim dalam iklan tersebut tentu berlebihan, mengingat soft drink berbeda dengan air minum biasa seperti air putih atau the hangat misalnya, yang bisa diminum sesuka hati. Artinya, ada kandungan tertentu yang jika dikonsumsi secara berlebihan dapat membahayakan kesehatan. Selain itu, minuman ringan berkarbonasi yang belum mengantongi sertifikat halall, juga memiliki titik kritis keharaman yang cukup tinggi.
Seperti halnya minuman lainnya, bahan utama pembuatan soft drink adalah air. Meski tampaknya sederhana, air putih pun bisa berpotensi haram jika dalam proses penjernihannya melibatkan bahan karbon aktif yang tidak halal, misalnya tulang babi.
Untuk menghadirkan sensasi rasa dan aroma sesuai selera dalam pembuatan softdrink juga diperlukan bahan-bahan lain. Bahan-bahan tersebut diperlukan untuk membuat minuman ringan terasa semakin enak, segar dan tampil menarik.
Bahan-bahan tambahan yang terkandung dalam minuman ringan berkarbonasi antara lain gula yang menimbulkan rasa manis. Ada pula berbagai macam perisa, seperti rasa strawberry, anggur, cola, lemon dan sebagainya. Kemudian, minuman ini juga dicampur dengan pewarna agar menyamai dengan sensasi rasa yang ditawarkan. Misalnya, warna kuning atau orange untuk rasa jeruk, warna merah untuk rasa strawberry dan warna coklat untuk rasa cola.
Bahan lain yang sering ditemukan dalam minuman berkarbonasi adalah CO2, asam sitrat, natrium benzoat, dan pengawet. Begitu banyaknya bahan tambahan yang harus dimasukkan, sehingga konsumen Muslim harus berhati-hati baik dari segi keamanan maupun kehalalannya.
Auditor senior LPPOM MUI, Ir Nur Wahid M menyatakan, bahan seperti gula, konsentrat buah, flavor, pengatur keasaman dan pemanis buatan memiliki titik keharaman yang perlu diwaspadai oleh setiap konsumen Muslim. Gula misalnya, walaupun berasal dari nabati, status kehalalannya bisa sumir, bisa halal atau haram. Dalam istilah fikihnya disebut syubhat. Bahan baku gula adalah tebu atau bit. Namun didalam proses pengolahannya hasil ekstrak tebu atau bit yang halal disebut bersinggungan dengan bahan tambahan lain yang mungkin tidak halal.
Hal ini tegas Nur, lebih banyak pada gula yang mengalami proses pemutihan. Dalam dunia industri, gula sejenis ini disebut gula rafinasi. Titik kritis keharaman dari gula rafinasi terletak pada proses refinery, yakni tahap proses yang menggunakan bahan tertentu dalam memutihkan gula tersebut.
Dalam air maupun gula, bahan yang dianggap bermasalah dalam proses pemutihan ini adalah penggunaan arang aktif. Dari aspek bahan, arang aktif bisa berasal dari tempurung kelapa, serbuk gergaji, batu bara atau tulang hewan. Jika menggunakan bahan-bahan nabati, maka tentu tak perlu diragukan kehalalannya. Namun jika arang aktif itu berasal dari tulang babi, jelas gula atau air tersebut menjadi haram. Sedangkan jika arang aktifnya berasal dari sapi, maka harus dipastikan bahwa sapi tersebut disembelih secara syariah.
“Jadi titik krtitis keharaman nya adalah tulang hewan. Sebab apapun yang berasal dari hewan, kalau untuk dikosnusmi harus dipastikan beraasl dari hewan halal dan disembelih sesuai syar’I , termasuk tulang didalamnya,” tandas Nur.
Bahan lain yang juga harus dikritisi adalah konsentrat. Menurut Nur, konsentrat buah merupakan bahan tambahan untuk menambah rasa sehingga mirip atau sama dengan buah tertentu, misalnya jeruk, anggur, cola, maupun strawberry. Sepintas, konsentrat ini memang tidak akan bermasalah bila dilihat status kehalalannya. Tetapi walaupun berasal dari buah, konsentrat pun bisa jadi menggunakan bahan penolong yang tidak jelas status kehalalannya.
Untuk membuat konsentrat buah agar tidak keruh, misalnya diperlukan bahan penolong seperti enzim atau geratin. Kalau berbicara enzim, kata Nur, maka yang harus diperhatikan adalah sumber enzimnya, apakah berasal dari tumbuhan, hewani atau mikrobial. Jika enzim tersebut diperoleh dari enzim yang diolah secara mikrobial, maka harus dipastikan menggunakan media yang bebas dari bahan haram dan najis.
Jika penjernih sirupnya yang menggunakan gelatin, maka harus dipastikan bahwa gelatin tersebut berasal dari sumber yang halal. 
Lebih lanjut Nur menjelaskan, selain ditambahkan konsentrat buah, rasa soft drink juga berasal dari perisa(flavor). Tanpa zat-zat tersebut , maka bisa dibayangkan betapa sulitnya prosuden untuk memproduksi soft drink jika perasa buahnya berasal dari buah-buahan segar. Sebab, buah-buahan segar tidak selalu ada karena sifatnya yang musiman.
Faktor standar rasa juga bermasalah, jika menggunakan buah segar. Oleh karena itu, rasa buah menjadi standar jika produsen menggunakan perisa buah tertentu dengan takaran tertentu pula. Yang menjadi masalah, perisa buah yang dibuat secara industri kadang-kadang unsur buahnya tidak terdapat didalam flavor. Bahkan perisa buah bisa berasal dari sintesa bahan-bahan kimia terrtentu, yang harus dikritisi pula status kehalalannya.
Selain itu, pengatur keasaman juga bisa bermasalah dari aspek kehalalan. Salah satunya adalah asam sitrat. Karena asam sitrat merupakan produk mikrobial, sehingga diproses secara mikrobial pula. Produsen bahan ini, harus menggunakan media pertumbuhan mikroba yang bebas dari bahan haram dan najis.
Bahan lain yang juga mengundang tanda tanya dari aspek kehalalan adalah pemanis buatan. Pemanis buatan yang bisa bermasalah adalah aspartam. Pemanis buatan ini terdiri dari dua asam amino yakni fenilalanin dan asam aspartat.
Menurut Nur, biasanya dua asam amino ini juga diolah secara mikrobial, maka tentu harus memenuhi persyaratan halal propuk mikrobial. Jadi, untuk menghindari mengonsumsi softdrink yang tidak jelas kehalalannya. Maka konsumen sebaiknya mengonsumsi produk yang sudah bersertifikat halal MUI.
Hingga kini, sejumlah merek minuman ringan bersoda yang telah memiliki sertifikat halal MUI adalah Cola-cola, Fanta dan Prite yang diproduksi oleh the Coca Cola Company. Ada pula Pepsi produksi PT Prima Cahaya Indo Beverage. Sementara Big Cola dengan aneka rasa yang diproduksi PT Aje Indonesia, juga telah mengantongi sertifikat halal MUI.

