Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menghimbau umat Muslim agar waspada terhadap titik krisis kehalalan pada minuman.

Sebagai contoh perbandingan, minuman dari debu dan minuman rasa stawberry. Muti pun menjelaskan, minuman dari tebu yang diolah secara tradisional, tentu tidak diragukan kehalalannya. Yaitu minuman yang diperoleh dari batang tebu yang sudah tua, lalu digiling atau diperas airnya, menjadi minuman tebu yang manis alami dan menyegarkan.
“Berbeda dengan minuman rasa strawberry yang diproses dengan teknologi industri masa kini, lazimnya menggunakan banyak bahan tambahan,” kata Muti, dalam rilisnya yang diterima MySharing, Jumat (4/9).
- CIMB Niaga Syariah Luncurkan Program Jumat Baik, Perkuat Komitmen Melangkah Sesuai Kaidah
- Bank Muamalat Catat Pertumbuhan Volume Transaksi Ziswaf 24,75% via Muamalat DIN
- BSI Fest Ramadan 2026 Digelar di 9 Kota Besar, Tawarkan Diskon Umroh
- Prudential Syariah Luncurkan PRUHeritage Syariah Essential Plan USD, Nilai Proteksi Meningkat hingga 150%
Di antara bahan tambahan yang digunakan, kata Muti, adalah flavor rasa strawberry, glycerin, lecithin, emulsifier, tween, vitamin E, dan lainnya. Menurutnya, dari bahan-bahan tersebut, yang harus dicermati titik kristisnya terutama adalah glycerin, emulsifier, dan tween. ”Karena tween dibuat dari bahan lemak, glycerin diproduksi juga dari bahan turunan lemak, sedangkan emulsifier dihasilkan dari fatty acid (asam lemak),” katanya.
Titik-titik Kritis Keharaman Sangat Mendalam
Muti menjelaskan, audit yang dilakukan dalam proses sertifikasi halal oleh LPPOM MUI, kesemua bahan dari lemak itu diteliti secara mendalam dan ditelusuri dengan beberapa langkah dan tahapan yang sangat hati-hati. Karena, merupakan titik-titik kritis keharaman produk yang dihasilkan.
Sebab, lanjut dia, jika bahan dari lemak maka harus diketahui dengan pasti apakah itu merupakan lemak nabati, dari tumbuhan ataukah lemak hewani, yakni berasal dari lemak hewan. ”Kalau dari lemak hewan, harus ditelaah lagi apakah hewannya itu babi yang diharamkan dalam Islam ataukah dari sapi atau hewan lain yang halal dikonsumsi bagi umat Muslim,” kata Muti.
Selanjutnya, kata Muti, jika pun lemak itu berasal dari sapi yang halal tetap mengemuka pertanyaan yang krusial dan sangat menentukan apakah sapi itu disembelih sesuai dengan kaidah syariah, atau tidak.
Menurut ketentuan MUI, penyembelihan sesuai dengan kaidah syariah harus memenuhi syarat yang ketat di antaranya, harus disembelih oleh orang beragama Islam, melafalkan kalimah “Bismillahi Allahu Akbar” saat menyembelihnya, dan penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari’/esophagus), saluran pernafasan atau tenggorokan (hulqum atau trachea), serta dua pembuluh darah (wadajain atau vena jugularis dan arteri carotids), dan memastikan adanya aliran darah dan gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah).
“Dari sini dapat dipahami, mengkonsumsi minuman rasa strawberry dari hasil proses industri, walaupun secara sekilas tampak sederhana, namun harus diwaspadai, agar dapat terhindar dari konsumsi produk yang haram,” papar Muti.

