KH. Muhammad E Irmansyah, Pembina PERISAI (Pertahanan Ideologi Syarikat Islam) mengatakan pada hari Senin 21 Maret 2022 disela-sela acara Musyawarah Ulama Syarikat Islam yang berlangsung di Jakarta dari tanggal 21-23 Maret 2022 bahwa Resolusi Majelis Umum PBB tanggal 15 Maret 2022 tentang “Combat Islamophobia” merupakan kesempatan emas bagi Umat Islam, jangan sampai disia-siakan.
Majelis Umum PBB tanggal 15 Maret 2022 bersidang, yang dihadiri 193 anggota, secara aklamasi menerima resolusi bahwa tanggal 15 Maret ditetapkan sebagai hari Perlawanan Terhadap Islamophobia.
Draft resolusi diajukan tahun 2019 oleh 55 negara dengan pidato pengantar oleh Perdana Menteri Pakistan Imran Khan.
Maka dengan demikian di Indonesia pun sikap Islamophobia tak dapat dibenarkan.
Selama ini sikap Islamophobia dijadikan sarana untuk mencitrakan diri sebagai orang moderat. Setelah resolusi PBB ini maka sikap Islamophobia dapat diartikan melecehkan bahkan melawan PBB.
- BSI Siap Jalankan Bisnis Bank Bulion
- Muslim Pro Luncurkan ‘40 Days of Deen’, Dukung Muslim Indonesia Bangun Kebiasaan Positif di Ramadan
- KNEKS Dorong Pelaku Bisnis Untuk Menjangkau Pasar Lebih Luas di Pesta Muslim Jakarta 2025
- Sun Life Indonesia dan Bank Muamalat Perpanjang Kemitraan Strategis Bancassurance
Dunia memerangi (combat) sikap Islamophobia ini.
Jarang resolusi PBB dapat dukungan secara aklamasi.
Maka setelah resolusi PBB ini segala sindiran terhadap golongan Islam dengan ucapan “radikal-radikul” sudah tidak mendapat tempat lagi di dunia bahkan bisa dianggap melawan dunia.
”Tadi kita saksikan bahwa Syarikat Islam akan membuka DESK pendataan tentang tindakan Islamophobia”, jelas Kyai Irmansyah.
Dunia memerangi (combat) sikap seperti ini. Dapat dikatakan jarang resolusi PBB dapat dukungan aklamasi.
Menyindir golongan Islam dengan ucapan radikal-radikul sudah tidak mendapat tempat lagi di dunia.
Islamophobia pada masa Orla dan Orba pada kasus partai Masyumi, sebagai berikut:
Pada bulan Agustus 1960 partai Islam Masyumi dituduh pemerintah terlibat penberontakan PRRI dan diberi ultimatum oleh Presiden Soekarno, kalau sampai 17 Agustus 1960 tidak bubarkan diri akan dinyatakan sebagai partai terlarang. Tanggal 15 Agustus 1960 Masyumi keluarkan pernyataan yang ditanda tangani Prawoto Mangkusasmito selaku Ketua Umum dan Yunan Nasution selaku Sekjen bahwa partai Masyumi membubarkan diri. Sikap “overbodig”, berlebihan, ditunjukkan Orde Lama dengan keluarnya Kepres tanggal 24 Agustus 1960 yang membubarkan partai Masyumi. Kemudian secara lisan disebut sebagai partai terlarang hingga masuk era Orde Baru. Bahkan di masa Orde Baru sebut-sebut nama Masyumi saja tidak disukai.
“Apa yang mendorong seluruh negara di dunia termasuk Israel dan India mendukung resolusi 15 Maret, padahal disitu digunakan kata combat (serbu) terhadap siapa saja yang melakukan tindakan atau perbuatan Islamophobia,” jelas Irmansyah.
Pertimbangan negara-negara di dunia termasuk Rusia dan China mendukung resolusi 15 Maret:
Perang Ukraine menyadarkan dunia bahwa konstelasi dunia berubah. Blok Barat kekuatan tunggal. Tidak ada lagi “bipolarisasi” kekuatan dunia. Realitanya kekuatan kini adalah “monopolar”.
Dunia menyadari bahwa China perlahan tapi pasti sedang menuju masa lalu. Yahudi sebagai komunitas, bukan state. Blok Barat berpaling ke Islam, suka atau tidak suka.
“Dunia kini berubah, kita sudah memasuki paradigma baru,” ujar Muhammad Irmansyah mengakhiri pembicaraannya.