Ide agar dana haji dapat diakui sebagai Tier II modal perbankan syariah terhambat oleh ketentuan Basel. Apa aturannya?

Namun, ternyata ide tersebut menghadapi hambatan. Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Mulya E Siregar, menyambut baik ide itu, tetapi ia menyatakan penerapan ide tesebut akan terbentur dengan ketentuan Basel yang mengharuskan tidak ada lagi modal Tier II di perbankan. “Sampai 2022 tier II harus di-phasing out artinya harus habis, tidak boleh ada. Kalau tetap ada berarti rasio kecukupan modal akan terjadi over statement, akan terlihat lebih tinggi daripada seharusnya, karena itu Tier II harus dilepaskan. Jadi apa yang Adiwarman bilang tadi brilian bahwa deposito dana haji ditempatkan sebagai Tier II oke saja, cuma ya itu terbentur ketentuan (Basel) tadi,” jelas Mulya, disela-sela seminar yang digelar oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Kamis (30/4).
Mulya menambahkan saat ini sedang ada penaksiran sesuai ketentuan Basel di Indonesia, yaitu berupa regulatory consistent assessment program. Di akhir 2015 targetnya pemetaan regulasi yang sesuai dengan ketentuan Basel akan dikirim oleh otoritas. “Pada September 2016 komite Basel akan datang kesini untuk melihat konsistensinya. Salah satu poinnya adalah modal perbankan tidak boleh lagi ada Tier II jadi yang diambil hanya Tier I,” ujar Mulya.
Jika perbankan Indonesia tak memenuhi ketentuan tersebut, lanjut Mulya, maka perbankan di Indonesia akan masuk kategori non compliance. Artinya belum sesuai sepenuhnya dengan regulasi internasional. “Apa kita mau? Kita berusaha untuk ngga dong. Kita berusaha untuk tetap bisa comply, paling tidak largely comply, tidak usah full comply. Amerika saja largely comply, bahkan Uni Eropa materially non compliance karena ada satu komponen yang tidak sesuai,” ungkap Mulya. Baca: Strategi Permodalan Bank Umum Syariah
Ia mengakui perbankan syariah akan menghadapi kondisi permodalan yang tidak mudah. Namun, menurut Mulya, dengan industri perbankan kini masuk ke percaturan internasional, maka jika tetap menerapkan ide dana haji sebagai Tier II akan dapat menimbulkan persoalan di masa mendatang. “Jadi untuk memperkuat modal perbankan syariah harus right issue atau IPO (initial public offering),” pungkas Mulya.

