Pakar Keuangan Publik Islam dair University College of Bahrain Dr. Ugi Suharto. Foto: MySharing

Dana Haji ke Infrastruktur: Harus Bisa Dibuktikan Menguntungkan

[sc name="adsensepostbottom"]

Pakar keuangan publik Islam menilai, dana haji bisa diinvestasikan, termasuk ke infrastruktur, hanya memang harus dibuktikan kalau itu menguntungkan.

Dana haji boleh saja digunakan untuk proyek infrastruktur. Selama itu memberikan keuntungan yang bagus, risikonya rendah, sehingga meringankan biaya haji jamaah. Associate Professor di University College of Bahrain (UCB) , Dr. Ugi Suharto mengatakan, “Jika memang imbal hasilnya bagus untuk jamaah haji, yang akhirnya jamaah haji yang seharusnya bayar sekian, jadi berkurang bayarnya atau tabungannya bertambah. Sebenarnya ide asalnya itu bagus, cuma sekarang diselubungi polemik dan sebagainya”.

Ugi yang lama di Malaysia, karena memang pernah menjadi dosen di International Institute of Islamic Thought and Civilization-International Islamic University Malaysia (ISTAC-IIUM), mengaku sampai saat ini masih memiliki tabungan haji di Malaysia. Ya, negeri Jiran memang terkenal dengan lembaga tabung hajinya.

“Saya sendiri punya tabungan haji di sana . Saya sudah naik haji tapi sengaja saya simpan dana saya di sana, karena menguntungkan. Return-nya itu relatif lebih baik daripada yang lain. Sudah sesuai syariah, return-nya juga lebih bagus”, kata Ugi menjelaskan kepada MySharing di sela-sela kunjungannya di STEI Tazkia, Sentul, Selasa (1/8).

Malaysia Memang Benchmark
Malaysia memang jadi panutan, soal pengelolaan dana haji ini. Presiden Joko Widodo sendiri mengakuinya usai melantik Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Haji BPKH di istana Negara Rabu (26/07), Presiden menyontohkan negara lain yang sudah menginvestasikan dana haji yaitu Malaysia. Menurutnya, dana haji dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Keuntungan dari investasi itu, menurut Jokowi dapat dipakai untuk menyubsidi ongkos dan biaya haji sehingga terjangkau masyarakat.

Memang, tentang bagaimana penggunaan dana haji, sudah ada modelnya di Malaysia, namanya Lembaga Tabung Haji. Lembaga ini menggunakan dana haji untuk diinvestasikan dan keuntungannya dikembalikan ke Jamaah.

Menurut pakar ekonomi Islam ini, Lembaga Tabung Haji Malaysia memang bisa dijadikan benchmark. Itu saja sudah bagus, karena memang satu-satunya Lembaga Tabung Haji yang bisa memanfaatkan dana haji dengan baik itu ya baru Malaysia, dan itu sejak tahun 1963.

Sudah ada contohnya, tapi menurut Ugi tidak serta merta copy paste. Tentu disesuaikan dengan keadaaan di Indonesia. “Arahnya memang ke ke sana (seperti Lembaga Tabung Haji Malaysia –red). Kalau Indonesia itu begini, uang setoran dana haji disimpan di bank, dari bank sebagiannya masuk ke Kemenag. dari Kemenag itu yang mau diambil atau dipakai, tapi tidak semua bisa berangkat, karena Kemenag akan memilah yang akan diberangkatkan. jadi sepuluh tahun pemberangkatan sudah menumpuk di situ. Daripada dana itu iddle, tidak dipakai, kan merugi puluhan triliun. Tapi kalau dipakai, bisa untuk mengurangi pembayaran hajinya, asal itu menguntungkan untuk jamaah haji. Artinya, kita memang perlu tabung haji. Tabung haji yang tersentralisasi, jadi dia mengelola investasinya”, kata Ugi menjelaskan.

[bctt tweet=”Indonesia harusnya punya tabung haji” username=”my_sharing”]

Lembaga ini, menurut Ugi, bisa saja sebuah lembaga khusus di luar BPKH. Ugi pun merekomendasikan, “Indonesia membangun Lembaga Tabung Haji, justeru itu lembaga ekonomi Islam pertama, sebelum ada bank Islam di Mesir dan di mana-mana”, kata Ugi menegaskan.

Instrumen Keuangan Publik Islam
Beberapa hari setelahnya, Jokowi mulai melirik dana sosial keagamaan seperti wakaf dan zakat digunakan untuk upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan. Hal ini disampaikan Jokowi saat Peluncuran Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dan Peresmian Pembukaan Silaturahmi Kerja Nasional Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAE) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/7).

“Untuk pengentasan kemiskinan dan menekan ketimpangan, kita harus bisa memanfaatkan dana-dana sosial keagamaan seperti dana zakat yang juga potensinya masih sangat besar sekali. Selain itu juga, Indonesia memiliki tanah wakaf dengan total luas yang sangat besar sekali,” kata Jokowi.

Menurut Ugi, niatan pemerintah ini arahnya sudah bagus. Sudah ada ke arah Islam untuk, khususnya penggunaan instrumen keuangan public. Hanya, nanti pengugunaannya harus disetujui oleh Majelis Ulama Indinesia (MUI). Hal ini karena Zakat-Infaq-Sedekah-Wakaf (Ziswaf) itu ada aturannya. Aturan itu diikuti sekaligus sebagai tujuan dari penggunaannya.

Misalnya, zakat berbeda dengan wakaf, selagi dia memenuhi tujuan-tujuannya, misalnya zakat digunakan oleh pemerintah untuk program pengentasan kemiskinan absolut. “Jadi sebenarnya bisa diintegrasikan, cuma dalam pelaksanaannya harus ada regulasi dan ada badan yang mengawasinya. Agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.

[bctt tweet=”Cuma sekarang yang timbul kan ketidakpercayaan!” username=”my_sharing”]

Harus Dibuktikan
Khusus terkat dana haji, Ugi mewanti-wanti sebaiknya memang bisa dibuktikan menguntungkan. Karena, “Cuma sekarang yang timbul kan ketidakpercayaan. Jadi tantangannya membangun kepercayaan itu sehingga apabila dana umat dikelola dengan profesional, transparan, dan menguntungkan, dan ini harus dibuktikan apabila dana yang digunakan itu memberikan keuntungan. Harus ada empirical evidence-nya, seperti di Tabung Haji Malaysia itu ada. Saya bisa dibilang belasan tahun menabung di sana, memang return-nya tidak sampai dua digit, tapi risikonya minim”