Belum ada pasal yang menyebutkan dana haji dapat jaminan dari pemerintah.
Pemerintah saat ini tengah dalam proses membentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sesuai amanah Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Lembaga inilah yang nantinya dipercaya akan mengelola dana penyelenggaraan ibadah haji di tanah air.
Akademisi Universitas Bung Karno Azmi Syahputra menilai, hadirnya BPKH merupakan langkah positif dalam pengelolaan dana haji yang lebih optimal. Pembentukan badan ini pun perlu dikoordinasikan dengan lembaga dana keuangan masyarakat lainnya agar terjadi koordinasi yang efektif dan efisien.
Namun di sisi lain, belum ada penegasan jaminan terkait dana haji jamaah di BPKH oleh pemerintah. Padahal, menurut dia, semestinya perlu penegasan jaminan dana ini dalam BPKH. Sesuai UU, dana/investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
“Jika dilihat dari seluruh isi pasal UU Nomor 34 Tahun 2014 belum ditemukan satu klausul pasal pun yang menyebutkan dana yang dikelola oleh BPKH dapat jaminan dari pemerintah. Apakah pemerintah telah memberikan jaminan?,” katanya dalam Forum Diskusi Menyongsong Keberadaan BPKH Dalam Prinsip Semangat UU No 34 Tahun 2014, Rabu (29/3).
Oleh karena itu, menurut dia, perlu langkah antisipasi jika dalam perjalanannya ada risiko keuangan atau terjadi mismanajemen yang menimbulkan kerugian dan menyebabkan dana berkurang. “Perlu kerja keras dan langkah yang ekstra hati-hati, serta koordinasi yang baik pada manajemen BPKH untuk bekerja profesional, amanah, transparan dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” pungkas Azmi.

