Pemerintah harus menawarkan proyek konkret dalam menjaring dana repatriasi, instrumen investasi yang ditawarkan pun harus menarik.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo mengatakan, salah satu faktor penyebab minimnya aset luar negeri yang dibawa wajib pajak melalui program pengampunan pajak (tax amnesty) adalah kurang menariknya instrumen investasi yang ditawarkan.
Wajib pajak pun, tegas dia, akhirnya lebih memilih untuk mendeklarasi asetnya yang berada di luar negeri dan membayar uang tebusan sebesar 4 persen. Meskipun sekarang memang ada sekuritas (saham), deposito (bank), tapi itu kurang menarik.
”Lalu ada proyek infrastuktur. Pemerintah punya proyek apa sih yang mau didanai? Sebesar apa nilainya, berapa lama nilainya, returnnya berapa lama? Kan nggak jelas,” ungkap Yustinus dalam seminar Produk Investasi untuk Dana Repatriasi di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (21/9).
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Melonjak 11 Kali Lipat
- Bank Mega Syariah Ekspansi Pembiayaan Emas, Dorong Akses Investasi Emas via Flexi Gold
Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi kesempatan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar muncul dan menawarkan proyek-proyek konkret badan usaha mereka. Seperti proyek tol laut, proyek kereta cepat, proyek trans Sumatera yang seharusnya bisa dibiayai dari dana repatiasi, bukan menggunakan utang dari negara lain.
“Investor ini kan butuh obligasi. Nah, pemerintah sekarang ini bisa menawarkan proyek konkret yang mau dilakukan. Butuh dana berapa, tingkat pengembangan berapa lama, dan tingkat keuntungan berapa persen. Semua harus jelas dan transparan,” tukasnya.
Dia menegaskan, selain dari sisi investasi yang belum jelas, skenario tax amnesty justru tidak terlalu mendorong wajib pajak untuk melakukan repatriasi. Di mana untuk deklarasi aset luar negeri wajib pajak dikenakan tarif tebusan 4 persen, dan untuk repatriasi sebesar 2 persen.
Menurutnya, selisih itu tidak terlalu memaksa wajib pajak untuk membawa pulang asetnya ke Indonesia. ”Kalau bedanya 2 persen untuk repatriasi, dan 7 persen untuk deklarasi. Itu baru membuat mereka berpikir untuk membawa pulang. Dulu saya usulkan marginnya 5 persen,” pungkas Yustinus.
[bctt tweet=”Karena kurang menariknya instrumen investasi yang ditawarkan” username=”my_sharing”]

