Menjelang berakhirnya program Amnesti Pajak periode I pada hari ini Jumat (30/09/2016), program ini ternyata telah diikuti mencapai lebih dari 300 ribu peserta.
Berdasarkan data Statistik Amnesti Pajak yang dilansir Direktorat Jendral Pajak, deklarasi harta masih didominasi oleh deklarasi harta dalam negeri, mencapai Rp2.347 triliun. Selanjutnya, deklarasi harta luar negeri tercatat sebesar Rp924 triliun dan repatriasi sebesar Rp134 triliun.
Sementara itu pada saat yang sama, berdasarkan SPH yang disampaikan, uang tebusan Amnesti Pajak telah mencapai Rp84,5 triliun. Komposisi uang tebusan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), sebesar Rp73 triliun.
Berikutnya, wajib pajak badan non UMKM, dengan total uang tebusan sebesar Rp8,92 triliun, diikuti oleh wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar Rp2,48 triliun, dan wajib pajak badan UMKM sebesar Rp169 miliar.
Pada periode pertama program Amnesti Pajak yang berakhir pada 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku yaitu sebesar 2 persen untuk deklarasi harta yang berada di dalam negeri dan repatriasi, serta 4 persen untuk deklarasi harta di luar negeriDekl
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Melonjak 11 Kali Lipat
- Bank Mega Syariah Ekspansi Pembiayaan Emas, Dorong Akses Investasi Emas via Flexi Gold

