Deposito Bisa sebagai Wakaf Tunai Sementara

[sc name="adsensepostbottom"]

Wakaf tunai sejatinya memiliki banyak metode, salah satunya adalah deposito sebagai wakaf tunai sementara.

Program Pengabdian Masyarakat (Pengmas) dari Universitas Indonesia (UI) mengungkap fakta,  bahwa potensi wakaf tunai dapat direalisasikan dengan cara memanfaatkan deposito sebagai wakaf tunai sementara.

“Potensi wakaf juga terdapat pada dana deposito di bank yang bisa menjadi wakaf sementara, dengan hasilnya diberikan pada nazhir, ketika kontrak berakhir maka bagi hasil kembali ke pemilik deposito,”  ujar Dr. Umanto, salah satu  tim  dari program Pengabdian Masyarakat  bertajuk “Akuntansi dan Manajemen Investasi Lembaga Wakaf tunai di Kota Depok dan Sekitarnya” yang dilakukan pada Juni – Juli 2018

Menurut Dr Umanto, manajemen investasi lembaga wakaf tunai sesuai dengan jumlah dana wakaf yang ada, sehingga jumlah investasi yang dialokasikan juga terbatas.

Untuk wakaf uang, lanjut Dr. Umanto, pilihan investasi dialokasikan ke pemberian modal kerja bagi Usaha Kecil. Alokasi dari wakaf uang bisa juga digunakan juga untuk aset yang bersifat sosial, tidak produktif. Ini yang disebut dengan wakaf melalui uang sebenarnya.

“Deposito sebagai wakaf tunai sementara itu, adalah bagian dari manajemen investasi lembaga wakaf,” tegas Dr. Umanto menegaskan.

Dr. Umanto melanjutkan, penggunaan deposito sebagai wakaf sementara, sudah banyak dilakukan di berbagai Negara, misalnya, di Malaysia.

“Di sana bank-bank syariah berlomba dalam memasarkan produk ini, karena menambah nilai sosial dan bagi bank syariah tidak ada dampak negatif, malah sebaliknya. Perlu adanya dukungangan dari bank-bank syariah di Indonesia untuk mengembangkan program wakaf tunai dengan basis deposito ini. Di samping itu, keamanan dari model ini sangat baik, karena yang bisa mencairkan tetap pemilik deposito,” demikian Dr. Umanto.