Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemnkop UKM) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk “Perberdayaan Koperasi dan UMKM dalam Rangka Mendukung Pertumbuhan dan Pemerataan Perekonomian Nasional,” di Smesco Jakarta, Selasa (9/12).

Dalam sambutannya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspoyoga mengatakan, rakornas ini bersinergi dengan para stakeholder koperasi dan UKM di seluruh Indonesia. Diharapkan berbagai program kerja kementerian hingga ke tingkat daerah yang dibahas pada kesempatan ini, dapat membantu melepaskan hambatan perkembangan koperasi dan UMKM hingga mampu menyejahterakan anggotanya.
“Rakornas ini mengoordinasikan program-program Kemenkop dan UKM kepada daerah, kewenangan yang ada di kabupaten/kota yang nantinya akan dilimpahkan pada camat, lurah dan kepala desa,” kata Puspoyoga.
Ia mengungkapkan, banyak hal terkait program Kemenkop dan UKM yang perlu dikordinasikan. Diharapkan pula setiap daerah menaati peraturan tentang pengkoperasian untuk kemajuan UMKM di Indonesia. “Kalau di pusat, kami juga koordinasikan kepada Mendagri,” ujar Puspoyoga.
Kembali ia menegaskan, program kepesertaan usaha mikro dalam koperasi akan mulai dijalankan pada tahun depan setelah kementerian melakukan sosialisasi dan pengecekan UMKM di seluruh daerah, dengan melibatkan kepala daerah di masing-masing kota. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekaligus memulihkan tata kelola koperasi di tanah air. “Saat ini di Indonesia sekitar 40 persen koperasi tidak produktif dalam hal operasionalnya,” kata Puspoyoga, kepada MySharing.
Berdasarkan data Kemenkop dan UKM, per 30 Juni 2014 jumlah koperasi di Indonesia tercatat sebanyak 206.288. Namun dari jumlah tersebut, hanya 144.836 koperasi telah beroperasi aktif, sementara sisanya yakni 61.449 dinyatakan tidak aktif alias koperasi tidak produktif.”Padahal koperasi merupakan wadah yang bisa memberikan pemerataan ekonomi kepada masyarakat. Rakornas ini diharapkan dapat menumbuhkan koperasi-koperasi lebih banyak lagi di Indonesia,” pungkasnya.
Pemerintah juga akan memberikan kemudahan pendirian koperasi bagi pelaku UKM, yaitu dengan menggratiskan biaya akte pendirian koperasi yang akan ditanggung penuh oleh pemerintah.

