Selfie atau mengambil gambar saat di dalam Masjidil Haram dan Nabawi mengganggu kekhusyukan ibadah.
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menerbitkan nota diplomatik ke seluruh negara terkait larangan bagi jamaah haji dan umrah berselfie di dalam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.Nota diplomatic itu meneruskan kebijakan yang diambil Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi.
Kepada Biro Humas, Data, dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Mastuki membenarkan adanya nota diplomatik dengan nomor 270 tertanggal 15 November 2017. Larangan ini akan disosialisasikan secara lebih luas kepada jamaah dan biro jasa perjalanan haji dan umrah.
“Larangan ini akan kami follow up dengan sosialisasi ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), asosiasi umrah, dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), agar diperhatikan dan menjadi materi yang disampaikan ke jamaah sebelum keberangkatan ke Saudi,” kata Mastuki dikutif dari laman resmi Kemenag, Kamis (23/11).
- CIMB Niaga Syariah Perluas Akses Layanan Perbankan Syariah di Bogor, Resmikan Digital Branch
- CIMB Niaga Syariah Luncurkan Program Jumat Baik, Perkuat Komitmen Melangkah Sesuai Kaidah
- Bank Muamalat Catat Pertumbuhan Volume Transaksi Ziswaf 24,75% via Muamalat DIN
- BSI Fest Ramadan 2026 Digelar di 9 Kota Besar, Tawarkan Diskon Umroh
Sebenarnya, lanjut dia, larangan berselfie di dua masjid suci itu sudah lama berlaku. Larangan itu kembali diterbitkan karena semakin banyak jamaah baik haji maupun umrah, khususnya dari Indonesia yang tidak mengindahkan larangan itu.
Pelarangan itu didasarkan pada pertimbangan terganggunya kekhusyukan jamaah lain yang sedang beribadah. Parahnya, selfie dilakukan di posisi dekat dengan Kabah, Raudah, dan bagian dalam lainnya dari Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, yang tentu banyak orang beribadan di sana. “Ketika banyak orang ambil gambar atau selfie, pastilah mengganggu perhatian dan kekhusyukan jamaah lain,” pungkas Mastuki.

