Dirjen Pendis: Santri Harus Mendapat Pendidikan Formal

[sc name="adsensepostbottom"]

Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan intervensi ke sejumlah pesantren agar membolehkan santrinya menempuh pendidikan formal.

santriDirektur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Khamaruddin Amin meminta industri keuangan syariah jangan hanya memberdayakan pesantren saja, tapi juga memberdayakan santri untuk belajar keuangan syariah. “Sehingga mereka tidak hanya pandai agama, tapi juga bisa mengakses pendidikan formal dan ilmu umum. Mereka bisa berkontribusi lebih besar untuk bangsanya,” kata Khamaruddin, dalam Bincang Nasional bertajuk “Sinergi Nasional Pengembangan Ekonomi Syariah Melalui Pemberdayaan Pesantren, di Jakarta, Senin (30/3).

Khamaruddin menyebutkan, setidaknya ada 500 ribuan santri yang tidak dapat menikmati pendidikan formal. Hal ini disebabkan kebijakan dari sebagian pesantren yang tidak memperbolehkan santrinya mengenyam pendidikan di jalur formal.

Terkait hal ini, menurutnya, Kemenag akan melakukan intervensi ke sejumlah pesantren. Dengan tujuan agar pesantren yang bersangkutan membolehkan santrinya menempuh pendidikan formal.”Kemenag ingin melakukan intervensi pada kurikulum pesantren. Kita ingin santri tetap mendapat pendidikan formal dan sertifikat formal,” ujarnya.

Menurutnya, pesantren merupakan lembaga pendidikan nonformal yang memberikan pengetahuan mendasar agama Islam. Sebagai lembaga yang bersifat otonom, pesantren memiliki kewenangan sendiri untuk merancang, menjalankan dan mengembangkan kurikulum pendidikannya.

Untuk mewujudkannya, Kemenag akan menjalin koordinasi dengan Kemendikbud. Hal ini dimaksudkan agar para santri dapat diterima dalam lembaga pendidikan formal. “Ini fenomena menarik. Kesadaran pesantren semakin kuat, kita akan koordinasi dengan kemendikbud agar santri bisa masuk sekolah formal,” tegasnya.

Lebih jauh Khamaruddin menegaskan, seiring perkembangannya selain ada program magang di lembaga keuangan dan bisnis, santri juga bisa mengembangkan ketrampilan di bidang pertanian, peternakan dan perkebunan. Dan dari 29 ribu pondok pesantren dengan empat juta santri, dana untuk Ponpes sekitar Rp 700 miliar per tahun. Jumlah ini lebih kecil dana untuk PAUD di Kementerian Pendidikan dan RA di Kemenag yang total pesertanya lima juta anak.